Kemenkopolhukam dan TNI Saksikan Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara Penganiayaan Purnawirawan TNI di Lembang
Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus penganiayaan purnawirawan TNI yang tewas di Lembang, Jumat 19 Agustus 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus penganiayaan purnawirawan TNI yang tewas di Lembang, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam gelar perkara penganiayaan purnawirawan TNI di Lembang yang dilakukan di Markas Polda Jabar tersebut disaksikan langsung tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kita lakukan gelar perkara penganiayaan purnawirawan TNI di Lembang itu di hadapan tim Kemenpolhukam kemudian dari PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) juga dari Kodam," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarno.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan akan kasus tersebut. Terbaru penyidik masih mendalami video rekaman dari CCTV yang berhasil diamankan.
"Intinya dari tadi malam CCTV sudah diamankan dari dua titik, salah satunya CCTV di rumah tersangka," ucap dia.
Yani mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan penanganan kasus tersebut akan bersinergi dengan Kodam III Siliwangi dan Kemenkopolhukam. Kasus tersebut juga kini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dari Polres Cimahi.
"Ke depannya kami akan bersama-sama bersinergi dengan Kodam III Siliwangi dengan PPAD. Setiap kali kami melaksanakan gelar, rekan-rekan dari Kodam, PPAD juga hadir. Kami berharap yang selama ini berkembang berita hoax di media sosial, masyarakat untuk tidak mempercayai berita hoax itu dan percayakan kepada kami dalam memproses penyidikan ini," kata dia.
Sementara itu, Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa memastikan pihaknya yang hadir ke Polda Jawa Barat bersama unsur TNI AD dan PPAD telah sepakat akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini," kata Arif di tempat yang sama.
Setelah menghadiri pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, menurutnya fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya. Namun demikian, menurutnya pihak kepolisian masih perlu mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.
"Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda, untuk didalami, Pomdam dan PPAD akan terus mengawal," kata dia.
Sebelumnya, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


