Kemenkopolhukam dan TNI Saksikan Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara Penganiayaan Purnawirawan TNI di Lembang 

Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus penganiayaan purnawirawan TNI yang tewas di Lembang, Jumat 19 Agustus 2022.

Kemenkopolhukam dan TNI Saksikan Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara Penganiayaan Purnawirawan TNI di Lembang 
Dalam gelar perkara penganiayaan purnawirawan TNI di Lembang yang dilakukan di Markas Polda Jabar tersebut disaksikan langsung tim dari Kemenkopolhukam.

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus penganiayaan purnawirawan TNI yang tewas di Lembang, Jumat 19 Agustus 2022.

Dalam gelar perkara penganiayaan purnawirawan TNI di Lembang yang dilakukan di Markas Polda Jabar tersebut disaksikan langsung tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Kita lakukan gelar perkara penganiayaan purnawirawan TNI di Lembang itu di hadapan tim Kemenpolhukam kemudian dari PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) juga dari Kodam," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarno.

Baca Juga : Ini Kronologi Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang KBB

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan akan kasus tersebut. Terbaru penyidik masih mendalami video rekaman dari CCTV yang berhasil diamankan.

"Intinya dari tadi malam CCTV sudah diamankan dari dua titik, salah satunya CCTV di rumah tersangka," ucap dia.

Yani mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan penanganan kasus tersebut akan bersinergi dengan Kodam III Siliwangi dan Kemenkopolhukam. Kasus tersebut juga kini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dari Polres Cimahi.

Baca Juga : Polda Jabar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Seorang Purnawirawan TNI di Lembang

"Ke depannya kami akan bersama-sama bersinergi dengan Kodam III Siliwangi dengan PPAD. Setiap kali kami melaksanakan gelar, rekan-rekan dari Kodam, PPAD juga hadir. Kami berharap yang selama ini berkembang berita hoax di media sosial, masyarakat untuk tidak mempercayai berita hoax itu dan percayakan kepada kami dalam memproses penyidikan ini," kata dia.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani