Diduga Pindahkan Aset Desa jadi Milik Pribadi, Kades dan Sekdes Cibogo Lembang Diberhentikan Sementara

Kasus dugaan korupsi aset desa kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Belum lama ini, kasus dugaan korupsi melibatkan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Bandung Barat berinisial AS.

Diduga Pindahkan Aset Desa jadi Milik Pribadi, Kades dan Sekdes Cibogo Lembang Diberhentikan Sementara
Kasus dugaan korupsi aset desa kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Belum lama ini, kasus dugaan korupsi melibatkan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Bandung Barat berinisial AS.
INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus dugaan korupsi aset desa kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Belum lama ini, kasus dugaan korupsi melibatkan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Bandung Barat berinisial AS.
AS diduga terlibat kasus korupsi pemindahan aset desa berupa tanah seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi.
Tak hanya AS, bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kepala Desa Cibogo, MS, Sekretaris Desa Cibogo, AY dan orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pemilik lahan desa, DSH. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Akibat kasus tersebut, kini AS yang menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo dan AY sebagai Sekretaris Desa diberhentikan sementara dati jabatannya.
Pemberhentian sementara Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang,  AS dan Sekretaris Desa AY masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
"Surat kepala desa sebagai tersangka dari Polda Jabar langsung ke Pak Bupati. Kemudian oleh Pak Bupati didisposisikan ke Bagian Hukum. Sedangkan untuk ke (DPMD) belum ada disposisi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Wandiana, Kamis 12 Januari 2023.
Ia menjelaskan, saat ini Bagian Hukum Setda KBB tengah melakukan penelaahan hukum terkait kasus yang menjerat Kades Cibogo tersebut. Setelah itu, hasil telaahan tersebut bakal diserahkan ke Bupati Bandung Barat untuk selanjutnya ditindaklanjuti pihaknya.
"Kami proses untuk kemudian dibuatkan SK Bupati," ujarnya.
Kendati demikian, guna mencegah vakumnya kegiatan di Desa Cibogo, seluruh tugas kepala desa akan dijalankan pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan penelaahan staf atas kasus Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cibogo tersebut.
"Surat hasil telaahan kami sudah disampaikan ke atas (bupati) sekitar dua hari lalu," ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, terkait aturan pemberhentian sementara tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Desa, Peraturan Pemerintah, dan  Peraturan Daerah.
"Sudah jelas dan tegas dalam aturan, bahwa seorang kepala desa yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara," jelasnya.
Diketahui, AS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar lantaran melakukan penyelewengan aset desa senilai Rp 30 miliar lebih. 
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan,  pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP 507/VII/2022.
"Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahantanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektare," ujarnya.
"Untuk TKP diketahui 2021 di Kantor Desa Cibogo, Lembang, KBB. Adapun objek perkara tanah kas Desa Cibogo di blok lapang persil 57 dengan tadi luas 4,7 hektar," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana