INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus dugaan korupsi aset
Desa kembali terjadi di Kabupaten
bandung Barat (KBB). Belum lama ini, kasus dugaan korupsi melibatkan Kepala
Desa cibogo, Kecamatan Lembang,
bandung Barat berinisial AS.
AS diduga terlibat kasus korupsi pemindahan aset
Desa berupa tanah seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi.
Tak hanya AS, bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kepala
Desa cibogo, MS, Sekretaris
Desa cibogo, AY dan orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pemilik lahan
Desa, DSH. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Akibat kasus tersebut, kini AS yang menjabat sebagai Kepala
Desa cibogo dan AY sebagai Sekretaris
Desa diberhentikan sementara dati jabatannya.
Pemberhentian sementara Kepala
Desa cibogo, Kecamatan Lembang, AS dan Sekretaris
Desa AY masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati
bandung Barat Hengki Kurniawan.
"Surat kepala
Desa sebagai tersangka dari Polda Jabar langsung ke Pak Bupati. Kemudian oleh Pak Bupati didisposisikan ke Bagian Hukum. Sedangkan untuk ke (DPMD) belum ada disposisi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD) Kabupaten
bandung Barat (KBB) Wandiana, Kamis 12 Januari 2023.
Ia menjelaskan, saat ini Bagian Hukum Setda KBB tengah melakukan penelaahan hukum terkait kasus yang menjerat
kades cibogo tersebut. Setelah itu, hasil telaahan tersebut bakal diserahkan ke Bupati
bandung Barat untuk selanjutnya ditindaklanjuti pihaknya.
"Kami proses untuk kemudian dibuatkan SK Bupati," ujarnya.
Kendati demikian, guna mencegah vakumnya kegiatan di
Desa cibogo, seluruh tugas kepala
Desa akan dijalankan pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan penelaahan staf atas kasus Kepala
Desa dan Sekretaris
Desa cibogo tersebut.
"Surat hasil telaahan kami sudah disampaikan ke atas (bupati) sekitar dua hari lalu," ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, terkait aturan pemberhentian sementara tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang tentang
Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
"Sudah jelas dan tegas dalam aturan, bahwa seorang kepala
Desa yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara," jelasnya.
Diketahui, AS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar lantaran melakukan penyelewengan aset
Desa senilai Rp 30 miliar lebih.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP 507/VII/2022.
"Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahantanganan kas
Desa di blok persil 57 luas 4,7 hektare," ujarnya.
"Untuk TKP diketahui 2021 di Kantor
Desa cibogo, Lembang, KBB. Adapun objek perkara tanah kas
Desa cibogo di blok lapang persil 57 dengan tadi luas 4,7 hektar," sebutnya.*** (agus satia negara)