Bankeudes Cirebon Baru Terserap 50 Persen, DPMD Dorong Desa Segera Ajukan Pencairan

DPMD Kabupaten Cirebon mendorong aparatur desa segera mengajukan penaciran Bakeudes dari Pemprov Jabar lantaran baru terserap 50 persen

Bankeudes Cirebon Baru Terserap 50 Persen, DPMD Dorong Desa Segera Ajukan Pencairan
Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Siti Sulthanah Tianotak menyebut, Bankeudes Kabupaten Cirebon Baru Terserap 50 Persen

INILAHKORAN.ID – Penyaluran Bantuan Keuangan desa (Bankeudes) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Cirebon hingga pertengahan Juni 2026 masih berjalan lambat. Dari total desa penerima, realisasi pencairan tahap pertama baru mencapai sekitar 50 persen.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Siti Sulthanah Tianotak mengatakan, rendahnya serapan anggaran tersebut bukan disebabkan kendala sistem maupun proses verifikasi. Menurutnya, masih banyak pemerintah desa yang belum mengajukan dokumen persyaratan pencairan.

“Realisasi pencairan tahap pertama baru sekitar 50 persen karena masih ada desa yang belum mengajukan persyaratan pencairan,” ujar Sulthanah, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan, mekanisme penyaluran Bankeudes pada tahun 2026 mengalami perubahan. Jika sebelumnya pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, kini bantuan disalurkan dalam empat tahap berdasarkan periode triwulan.

“Tahap pertama mencakup periode Januari sampai Maret dan pencairannya dilakukan berdasarkan mekanisme triwulan,” katanya.

Sulthanah menuturkan, proses pengajuan dan verifikasi saat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sistem tersebut diterapkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan desa.

“Pengajuan dan verifikasi sekarang dilakukan melalui aplikasi secara online,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Sulthanah, lambatnya penyaluran bantuan tidak berkaitan dengan gangguan aplikasi maupun hambatan teknis lainnya. Faktor utama keterlambatan berasal dari belum lengkapnya dokumen administrasi yang harus diajukan oleh pemerintah desa.

“Tidak ada kendala sistem. Yang menjadi persoalan adalah masih ada desa yang belum melengkapi persyaratan,” ungkapnya.

Menurutnya, DPMD Kabupaten Cirebon terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah desa agar proses pengajuan dapat segera diselesaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pencairan bantuan yang menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai jadwal.

“Kami terus melakukan pendampingan agar desa segera menyelesaikan proses pengajuan,” ujarnya.

Sulthanah juga mengimbau seluruh desa penerima Bankeudes agar lebih proaktif menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Menurutnya, kecepatan pengajuan akan berpengaruh langsung terhadap proses verifikasi dan pencairan bantuan.

“Semakin cepat desa mengajukan persyaratan, semakin cepat pula proses verifikasi dan pencairan bisa dilakukan,” pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti