4 Desa Siap Gelar PAW Kuwu, Pemkab Cirebon Bidik Pelantikan Serentak

Pemkab Cirebon menargetkan pelantikan kuwu serentak usai 4 desa melakukan PAW

4 Desa Siap Gelar PAW Kuwu, Pemkab Cirebon Bidik Pelantikan Serentak
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Gilang Twindra Yudha menyebutkan pada bulan Agustus tahun ini ada empat desa yang siap menggelar PAW

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kuwu di empat desa dapat diselesaikan dan dilantik secara serentak pada Agustus 2026. 

Keempat desa yang akan menggelar PAW Kuwu tersebut yakni Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, serta Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan.

Meski ditargetkan berlangsung bersamaan, tahapan PAW di masing-masing desa saat ini berjalan dengan progres yang berbeda. Pemerintah daerah menegaskan pelaksanaan teknis PAW sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Gilang Twindra Yudha, mengatakan pemerintah daerah hanya berperan melakukan fasilitasi dan koordinasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

“Secara teknis mekanismenya diatur oleh pemerintah desa masing-masing. Namun kami menargetkan pelantikan kuwu PAW untuk empat desa tersebut dapat dilaksanakan secara serentak pada Agustus mendatang,” ujar Gilang, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, perkembangan tahapan PAW di empat desa tersebut saat ini tidak sama. Desa Kedongdong Kidul telah memasuki tahap penetapan nomor urut calon, sementara Desa Kendal masih dalam proses pembentukan panitia pemilihan.

Adapun Desa Cangkoak dan Desa Kertasura masih berada dalam tahap persiapan sambil menunggu laporan perkembangan dari pemerintah kecamatan masing-masing.

Pemkab Cirebon berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga kuwu hasil PAW bisa segera dilantik sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

“Target kami memang Agustus. Kalau memungkinkan, pelantikannya bisa dilakukan sebelum 17 Agustus,” ujarnya.

Secara keseluruhan terdapat delapan desa di Kabupaten Cirebon yang masuk agenda pelaksanaan PAW kuwu. Namun, empat desa tersebut menjadi prioritas karena dinilai paling siap menjalankan tahapan pemilihan.

Sementara itu, empat desa lainnya yakni Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan, Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin, Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, dan Desa Setu Kulon Kecamatan Weru masih menunggu perkembangan situasi di masing-masing wilayah.

Gilang menjelaskan, khusus Desa Bojong Kulon, proses PAW belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena kekosongan jabatan kuwu baru berlangsung sekitar dua bulan akibat meninggal dunia.

“Untuk Bojong Kulon masih dalam tahap koordinasi. Kami menunggu kesiapan pemerintah desa dan kecamatan untuk melaksanakan tahapan PAW,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Desa Ciwaringin, Surakarta, dan Setu Kulon, pelaksanaan PAW masih menunggu kepastian hukum atas sejumlah persoalan yang saat ini masih berproses.

“Untuk desa-desa yang masih berkaitan dengan proses hukum, kami menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah ada kepastian, tahapan PAW akan segera diproses,” terangnya.

Dia menambahkan, Pemkab Cirebon memperkirakan empat desa yang belum siap tersebut berpotensi melaksanakan PAW pada tahap berikutnya sekitar akhir 2026. Namun, apabila seluruh persyaratan dan tahapan dapat dipenuhi lebih cepat, tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya dapat menyusul pada gelombang Agustus mendatang.

“Kalau memungkinkan dan seluruh persyaratan sudah siap, bisa saja menyusul. Namun untuk sementara kami menargetkan empat desa terlebih dahulu pada Agustus, sedangkan sisanya diupayakan akhir tahun,” katanya. 


Editor : Ahmad Sayuti