Diduga Teleponan Dekat Rel, Pria Ini Tertemper Kereta Api di Cinambo Kota Bandung

Seorang pria tertemper kereta api di KM 165 petak jalan Kiaracondong - Gedebage tepatnya di sekitar Jalan Bebedahan Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung.

Diduga Teleponan Dekat Rel, Pria Ini Tertemper Kereta Api di Cinambo Kota Bandung
Diduga Telponan Dekat Rel, Pria Ini Tertemper Kereta Api di Cinambo Kota Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pria tertemper kereta api di KM 165 petak jalan Kiaracondong - Gedebage tepatnya di sekitar Jalan Bebedahan Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung.

Dalam video yang diunggah di Instagram infolintasbatas.id, peristiwa pria tertemper kereta api ini terjadi pada Kamis 14 November 2024 sekira pukul 20.45 WIB.

Menurut salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi kejadian, peristiwa tersebut terjadi saat pria itu duduk dan menerima telpon dekat dengan rel kereta api.

Di video tersebut seorang warga menunjukkan ceceran darah korban yang menempel di sisi rel.

Selain itu, disebutkan pula bahwa korban terjatuh ke parit yang ada di bawah rel kereta api.

Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan pria tersebut tertemper KA Mutiara Selatan yang sedang melintas.

KA Mutiara Selatan itu sempat melakukan BLB (Berhenti Luar Biasa) di Stasiun Gedebage untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian dan mengalami keterlambatan 6 menit. 

Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Mutiara Selatan dapat melanjutkan perjalanan kembali.

Untuk mengevakuasi korban, tim Rescue dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung pun ikut dikerahkan.

"untuk saat ini korban dalam evakuasi karena korban terlempar ke parit di lokasi sudah ada pihak kepolisian INAFIS dan ambulance PMI kota Bandung," tulis akun tersebut.

Sebagai informasi, larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 199. Disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,.***


Editor : Firda Rachmawati