Dinas PUPR Geber Dua Jalan Protokol Ini Zero Kabel Udara

Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) sampai saat ini terus menggencarkan penertiban jaringan utilitas kabel dan tiang listrik.

Dinas PUPR Geber Dua Jalan Protokol Ini Zero Kabel Udara

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) sampai saat ini terus menggencarkan penertiban jaringan utilitas kabel dan tiang listrik. 

Untuk pilot project kawasan tanpa kabel udara dengan cara pemindahan atau relokasi jaringan utilitas kabel udara ke dalam tanah (ducting) dipilih Jalan Ahmad Yani dan Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) hingga Alun-alun Kota Bogor

Diketahui, progres Jalan Ahmad Yani sudah rampung relokasi ke kabel underground, sementara Jalan Otista masih berjalan dengan target Agustus 2024 rampung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah mengeksekusi sejumlah jaringan kabel maupun tiang listrik milik provider, yang tidak mengikuti imbauan yang telah disepakati bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

"Jadi, kegiatan ini sejak jauh-jauh hari kami sudah peringati provider untuk merapikan kabelnya. Dan sampai waktu yang disepakati, ada provider belum juga merapikannya. Karena itu, sekarang kami eksekusi, dengan cara digunting kabel-kabelnya," ungkap Rena pada Minggu 14 Juli 2024.

Rena memaparkan, upaya penertiban dilakukan untuk mempercepat proses ducting. Untuk itu, PUPR Kota Bogor juga tidak lagi mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk pemasangan tiang listrik. Dari pemetaan pihaknya, sebenarnya hampir 30 persen kabel-kabel yang ada di Kota Bogor ternyata sampah atau sudah tidak berfungsi lagi. 

"Jadi provider ini pasang kabel baru tapi tidak dicopot lagi untuk kabel lamanya. Bahkan, kabel-kabel yang mereka pasang ini juga tidak disertai dengan perawatan. Nanti setelah ada korban atau tiangnya jatuh baru diperbaiki," papar Rena.

Rena menegaskan, saat ini PUPR bersama Apjatel telah merancang Kota Bogor menjadi kawasan tanpa kabel udara. Untuk pilot project ada dua lokasi yang ditunjuk yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Otista hingga Alun-alun Kota Bogor. Dinas PUPR Kota Bogor memiliki target proses relokasi kabel udara ke dalam tanah di dua lokasi itu akan selesai di tahun 2024 ini.

"Untuk pilot project ini berhasil nanti kami lanjutkan ke lokasi lainnya. Ini juga tidak menggunakan anggaran APBD melainkan di-support oleh Apjatel. Untuk yang Ahmad Yani sudah selesai tinggal perapihan kabel sampah serta tiang-tiang nya. Disana ada sekitar 22 provider yang di relokasi dengan 400 tiang listrik dan sudah diangkut provider masing-masing, itu semua Corporate Social Resposibily (CSR) jadi non APBD," tegasnya.

Rena menjelaskan, untuk jalan Otista itu nanti sampai ke alun-alun Kota Bogor, jarakmya hampir 2 kilometer dan sudah berjalan dari kemarin bulan Mei dan butuh waktu sekitar 4 bulan atau bulan Agustus 2024 itu ditargetkan oleh Apjatel selesai.

"Jalan Otista sudah berprogres relokasi nya, sebagian ada jalur Provinsi Jawa Barat. Tetapi sudah bersurat ke Provinsi Jawa Barat dan ada sekitar 20 provider disana. Untuk tiang nya lebih kurang ada 400 tiang dan akan dicabut oleh vendor. Pekerjaan agar cepat, kami pancing dulu dengan penertiban," jelasnya.

Rena juga mengatakan, saat ini banyak aduan via Media Sosial (Medsos) Pemkot Bogor ataupun masuk ke aplikasi SiBadra dari masyarakat, kenapa banyak tiang baru. Untuk diluruskan Dinas PUPR Kota Bogor dari tahun 2023 lalu Rekom Teknis (Rekomtek) tiang baru tidak dikeluarkan.

"Kami menata yang sudah ada, jadi tolong yang baru harus tertib, kalau begini terus kapan beresnya pekerjaan perapihan. Kami juga tidak asal cabut, tapi mencabut yang tidak ada izinnya. Yang tiang lama perlakuannya begitu, direlokasi bersama dengan Apjatel. Kami saat ini merapihkan kabel usang, sambil menunggu proses relokasi. Pemkot Bogor dan Apjatel sudah ber MoU, jadi kesepakatan dan dasar hukum untuk menata kota ini sudah ada," terangnya.

"Ini dilakukan sambil menunggu Perda, mudah-mudahan tahun 2024 ini bisa disahkan Perdanya. Untuk izin pemasangan kabel bawah tanah di perbolehkan sekali dan tidak ada namanya kami persulit," pungkas Rena.


Editor : Ahmad Sayuti