Dinkes Karawang Dinilai Belum Maksimal Tangani ODGJ, Dinsos Ambil Alih
Dinsos Karawang menyoroti penanganan ODGJ yang dinilai belum maksimal. Tercatat 34 kasus hingga Agustus 2026,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang dinilai belum maksimal dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dari penanganan kasus yang tercatat sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, kontribusi Dinkes disebut baru mencapai sekitar 30 persen.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, Marwati, mengatakan terdapat 34 kasus ODGJ yang ditangani pihaknya sepanjang periode tersebut.
Menurut Marwati, penanganan ODGJ semestinya dilakukan secara berjenjang. Dinkes melalui tenaga Kesehatan, termasuk Puskesmas, terlebih dahulu menangani kondisi medis pasien sebelum kemudian dilanjutkan dengan Rehabilitasi Sosial oleh Dinsos.
“Padahal seharusnya orang ODGJ diperiksa dulu secara medis oleh Dinkes. Setelah ditangani secara medis baru diserahkan ke Dinsos untuk penanganan lebih lanjut,” kata Marwati, Selasa (1/9/2026).
Dinsos Tangani Kebutuhan Dasar ODGJ
Marwati menuturkan, karena penanganan medis tidak berjalan maksimal, Dinsos Karawang kemudian mengambil peran dalam menangani ODGJ yang terlantar.
Para ODGJ yang belum mendapatkan penanganan medis tetap diberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Penanganan tersebut meliputi kebutuhan tempat tinggal sementara, mandi, mengganti pakaian hingga tidur.
“Rumah singgah Dinsos kemudian menjadi tempat penampungan ODGJ yang terlantar. Selain itu juga menjadi tempat penanganan berbagai kebutuhan dasar mereka,” ujarnya.
Menurut Marwati, rumah singgah tersebut menjadi tempat sementara bagi ODGJ sebelum mereka mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Penanganan ODGJ Seharusnya Dimulai dari Tenaga Kesehatan
Marwati mengatakan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati, penanganan awal terhadap ODGJ seharusnya dilakukan oleh tenaga Kesehatan, khususnya melalui Puskesmas.
“SesuaI SOP harusnya ditangani oleh Dinkes terlebih dahulu baru diserahkan ke Dinsos. Karena mereka wajib ditangani kesehatannya terlebih dahulu,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah kondisi Kesehatan ODGJ ditangani, Dinsos selanjutnya menjalankan fungsi sosial. Penanganan tersebut mencakup proses penjemputan, penampungan hingga Rehabilitasi Sosial.
Namun, menurut Marwati, kondisi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai pembagian tugas tersebut.
“Karena Dinkes tidak menjalankan fungsinya, akibatnya semua penanganan ODGJ hanya dilakukan Dinsos,” ujarnya.
Marwati berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama sehingga pembagian tugas antara Dinkes dan Dinsos dapat berjalan sesuai kesepakatan.
Menurutnya, keterlibatan tenaga Kesehatan sejak tahap awal sangat diperlukan agar kondisi medis ODGJ dapat diketahui dan ditangani secara tepat sebelum masuk ke tahap Rehabilitasi Sosial.
“Pembagian tugas kerja antara Dinkes dan Dinsos bisa berjalan sesuai kesepakatan. Keterlibatan tenaga Kesehatan sangat diperlukan sejak tahap awal agar kondisi medis ODGJ dapat ditangani secara tepat sebelum masuk ke tahapan Rehabilitasi Sosial,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

