Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Telah Lunasi Denda Rp20 Juta
Dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq telah melunasi denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana II kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Ia resmi keluar rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Rabu pagi 20 Juli 2022.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyampaikan Habib Rizieq telah melunasi denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana II kekarantinaan kesehatan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika dikutip Inilahkoran dari Antara.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dijerat atas tiga kasus tindak pidana. Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Sementara untuk tinfak pidana III terkait menyiarkan berita bohong Habib Rizieq dijatuhui hukuman dua tahun penjara.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020. ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Baca Juga: Soal Wacana Depok Gabung Jakarta Raya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bilang Begini
"Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," papar Rika.***
Editor : inilahkoran


