Diringkus di Subang, Ditangani di Purwakarta, Warga Cilacap Ini Jadi 'Pasien' Kejari Kabupaten Bogor
AS, seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, kini jadi “pasien” Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Apa pasal?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong - AS, seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, kini jadi “pasien” Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Apa pasal?
Dia rupanya terlibat perdagangan rokok tanpa pita cukai. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hampir Rp1 miliar.
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejatinya menerima limpahan perkara AS, warga Cilacap itu, dari Kantor Bea Cukai Purwakarta.
Status AS sendiri kini sudah jadi terdakwa. Sebab, perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebelumnya, AS yang saat ini sudah berstatus terdakwa ditangkap di Kabupaten Subang, Dia diringkus setelah melakukan aksi liciknya di Desa Gunung Menyan, Pamijahan Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilias mengatakan dalam melakukan transaksi perdagangan rokok tanpa pita cukai, tersangka AS banyak melakukannya di Kabupaten Bogor seperti di Kecamatan Cisarua dan Ciampea.
Ate Quesyini Ilias menuturkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berbagai merk rokok tanpa pita cukai dengan jumlah 75 karton dan juga mobil truk boks.
"Kami amankan barang bukti tersebut di sebuah gudang di Desa Gunung Menyan, Pamijahan. Selain itu dua pegawai atau penjaga gudang, kami jadikan saksi perkara ini," tuturnya.
Ia menjelaskan terdakwa AS dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dia terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal paling sedikit 10 kali dari nilai kerugian negara atau paling banyak 20 kali dari nilai kerugian negara,” tambahnya.***
Editor : Zulfirman
