Disdagin Klaim Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Patuhi Jam Operasional

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan pusat perbelanjaan dan pasar modern telah patuh terhadap aturan yang tertera pada Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB proporsional.

Disdagin Klaim Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Patuhi Jam Operasional
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan pusat perbelanjaan dan pasar modern telah patuh terhadap aturan yang tertera pada Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB proporsional.

"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, sejak penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung pada beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. 

Baca Juga : Masyarakat Kota Bandung Berhati-hatilah, Kasus Positif Terus Meningkat

Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021 tertulis bahwa waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. 

"Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB," ucapnya. 

Sehingga kata dia, apabila menemukan sejumlah toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, warga diminta untuk segera melapor ke Satgas Covid-19. 

Baca Juga : Melalui Virtual, Siswa Bisa Melihat 417.882 Koleksi di Museum Geologi

"Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani