Disdik Jabar Tegaskan Terbitnya Edaran Pembatasan Jam Malam untuk Edukasi
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat Deden Saepul Hidayat menuturkan, terbitnya surat edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025 tidak lain bertujuan untuk edukasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat Deden Saepul Hidayat menuturkan, terbitnya surat edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan jam malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025 tidak lain bertujuan untuk edukasi.
Terlebih lanjut Deden, pembatasan ini juga bagian dalam upaya perlindungan anak. Baik dari sisi kesehatan, maupun psikologi. Apalagi hal ini juga mendukung regulasi pemerintah pusat, tentang tujuh kebiasaan Indonesia Hebat.
"Salah satunya tidur lebih cepat. Kami mengimplementasikannya dengan pembatasan jam malam. Tapi itu pun ada pengecualian. Pengecualiannya, kegiatan keagamaan yang masih tetap dalam pengawasan sekolah atau orangtua. Ada kondisi tertentu dan pengawasan orangtua," ujar Deden di Kota Bandung, Selasa 27 Mei 2025.
Peran orangtua kata dia sangat vital terhadap program ini. Tanpa dukungan dari orangtua, diyakininya tidak akan dapat berjalan.
"Misalnya, masyarakat buat Satgas untuk meronda, kan enggak begitu. Tapi itu lebih seperti edukasi agar orangtua memerankan anak-anak harus sehat, terkondisi belajar dengan baik. Tidur jam 9, bangun setengah 4. Tahajud, sholat. Itu saya pikir sudah kebiasaan. Bagus kalau begitu," ucapnya.
Mengingat lanjut Deden, sekolah tidak dapat sepenuhnya mampu mengawasi anak selama 24 jam. Meski sekolah melalui kepala sekolah mampu berperan memberikan edukasi, advokasi kepada orangtua untuk mencegah anaknya keluar malam tanpa tujuan yang jelas.
"Akhirnya dampaknya bisa tawuran, bisa menjadi tidak baik. Itu sebenarnya surat itu dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi hal menyimpang pada anak kita," kata dia.
Maka dari itu diharapkannya, surat edaran ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebab, sasarannya adalah masyarakat yakni para orangtua.
"Sasarannya orangtua, masyarakat, termasuk sekolah," ujarnya.
Soal sanksi, Deden mengaku tidak ada hukuman tertulis dalam SE tersebut. Sebab tujuannya adalah membangun karakter anak dan mencegah mereka dari perbuatan menyimpang.
"Maka sebaiknya anak kita tidur diawasi. Ketika terjadi sesuatu karena anak tidur malam, jadi tawuran. Sanksinya masyarakat nantinya," ujarnya.
Sementara terkait adanya penolakan dari Forum Orangtua Siswa (Fortusis), Deden menjelaskan perbedaan persepsi sah saja terjadi. Namun Pemprov Jabar kata dia, cenderung bagaimana membina anak.
"Tidur lebih cepat kan sehat. Kedua, dengan pengawasan ketat dari orangtua, tidak terlalu malam, maka belajar anak terkondisikan. Kedua terhindar dari faktor menyimpang. Kalau organisasi itu memandang yang tidak tepat, silakan," paparnya.
Sisi lain, SE tersebut juga kata dia tidak melarang sepenuhnya. Masih ada hal yang diperbolehkan, dengan catatan atas sepengetahuan orangtua.
Tapi kami melihat, disitu ada pengecualian. Kalau kegiatannya keagamaan, kemudian kegiatan sekolah. Ada les tambahan, ekstrakurikuler. Asal orangtua tahu. Mengawasi, karena orangtua tidak tahu dan tidak mengawasi, anak-anak nanti pulang ke mana? Dan sebagainya," kata dia.
"Ini saya pikir momentum, bagaimana pendidikan itu menjadi tanggungjawab kita semua. Tidak hanya tanggungjawab sekolah hanya 8 jam. Tapi orangtua, masyarakat," imbuhnya.
Dia pun menegaskan, sejatinya SE yanh diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi ini tidak lain untuk membangun anak lebih baik ke depan.
"Surat ini sebetulnya lebih pada edukasi agar anak kita secara mental, fisiknya secara baik," tandasnya.
Editor : JakaPermana

