Disdik Larang Pungutan di Sekolah: Belajar Nyaman Tanpa Beban
DUGAAN pungutan sekolah kembali menjadi sorotan di Kota Bogor. Pemerintah menegaskan, pendidikan tidak boleh membebani orang tua.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Rizki Mauludi
Awal tahun ajaran seharusnya menjadi masa penuh semangat bagi siswa dan orang tua. Namun, bagi sebagian keluarga di Kota Bogor, muncul kekhawatiran baru ketika dugaan pungutan di lingkungan sekolah mencuat.
Pemerintah daerah pun kembali mengingatkan, sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.
Dinas Pendidikan Kota Bogor bersama Dewan Pendidikan Kota Bogor merespons laporan dugaan pungutan di SD Negeri Papandayan dan SD Negeri Margajaya. Mereka menegaskan, tidak boleh ada pengumpulan uang dari orang tua murid dalam bentuk iuran maupun pungutan yang sifatnya wajib.
Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan persoalan serupa tidak hanya ditemukan di satu sekolah. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa sekolah yang juga mengoordinasikan pembelian atribut seragam maupun uang kas kelas.
“Nah, ini bertentangan dengan apa yang sudah dibuat oleh Wali Kota Bogor. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 45 Tahun 2023 itu sudah jelas menyampaikan bahwa tidak ada pungutan apa pun dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dari TK, PAUD, SD maupun SMP,” kata Herry, Selasa (28/7).
Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan mengoordinasikan pembelian seragam, buku, maupun kebutuhan lain yang dibebankan kepada siswa, baik dengan nama sumbangan, iuran, maupun pungutan yang dicicil.
Dia menilai, praktik tersebut dapat memberatkan orang tua, terlebih pada awal tahun ajaran ketika keluarga sudah mengeluarkan biaya untuk berbagai kebutuhan sekolah seperti seragam, sepatu, dan perlengkapan belajar.
“Jangan diberatkan lagi dengan hal-hal yang sifatnya atributif, entah itu iuran kelas atau pembelian atribut lainnya, apalagi tidak ada hubungannya langsung dengan KBM,” jelasnya.
Disdik Kota Bogor pun berencana memperkuat aturan melalui surat edaran baru yang secara lebih rinci mengatur larangan pungutan di sekolah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan koordinator kelas (Korlas) yang dinilai tidak memiliki dasar dalam struktur komite sekolah.
Herry menjelaskan, Disdik hanya mengenal komite sekolah sebagai wadah resmi yang menjembatani komunikasi antara sekolah dan orang tua.
“Jadi cukup yang ada hanyalah komite sekolah dengan kepala sekolah yang mengatur bagaimana peserta didik itu bisa belajar dengan nyaman di sekolah yang bersangkutan,” katanya. (gin)
Editor : Inilahkoran

