Dishub Kabupaten Bandung Tertibkan Motor Parkir di Trotoar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap pengendara motor di sekitar Pasar dan Terminal Soreang, Jumat (28/5/2021). 

Dishub Kabupaten Bandung Tertibkan Motor Parkir di Trotoar
istimewa

INILAH, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap pengendara motor di sekitar Pasar dan Terminal Soreang, Jumat (28/5/2021). 

Penertiban dilakukan terhadap pengendara motor yang memarkirkan motornya di atas trotoar, sambil melakukan edukasi dan sosialiasi fungsi trotoar kepada pemilik motor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan, sebenarnya soal penertiban trotoar kewenangannya berada di kepolisian, namun pihaknya melakukan quick respon dengan melakukan penertiban sekaligus mengedukasi masyarakat. 

Baca Juga : Sosialisasi Virtual PPDB 2021 SMA/SMK & SLB Kota Bandung

"Sesuai Pasal 4 dan 12 UU 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebenarnya penertiban pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar itu kewenangannya ada di pihak kepolisian, karena termasuk pelanggaran peraturan lalu lintas dari para pengendara motor," kata Zeis si sela penertiban dan sosialisasi.

Untuk itu, Zeis menegaskan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dan penegakan hukumnya bukanlah fungsi Dishub, melainkan merupakan fungsi Polri. Tanpa harus diminta Dishub pun Polri bisa langsung menindak. 

"Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri," ujarnya. 

Baca Juga : Perajin Tahu Tempe di Kota Bandung Lakukan Mogok Produksi

Tanpa dipasangi rambu pun, kata Zeis, trotoar jelas bukan untuk parkir. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani