Dishub Kabupaten Cirebon akan Sanksi Jukir Liar

Jumlah parkir liar di Kabupaten Cirebon tak terhitung. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mencoba menyisir juru parkir (jukir) liar di dua lokasi. Komplek Pemda dan Jl Dewi Sartika. Hasilnya, ditemukan delapan jukir liar.

Dishub Kabupaten Cirebon akan Sanksi Jukir Liar

INILAHKORAN, Cirebon - Jumlah parkir liar di Kabupaten Cirebon tak terhitung. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mencoba menyisir juru parkir (jukir) liar di dua lokasi. Komplek Pemda dan Jl Dewi Sartika. Hasilnya, ditemukan delapan jukir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan,   saat penertiban berlangsung para jukir liar ini berdalih dengan berbagai alasan, salah satunya telah mendapat surat tugas dari kelompok masyarakat.

Menanggapi hal itu, pihaknya pun mencoba melakukan pendekatan dengan cara persuasif. Mengajak mereka menjadi jukir resmi dibawah naungan Dishub. Tujuannya, agar retribusi parkir itu masuk ke kas daerah sebagai PAD.

"Kami ini kan dituntut untuk meningkatkan PAD. Maka retribusi parkir ini harus masuk ke kas daerah untuk menunjang pembangunan Kabupaten Cirebon," kata Hilman ketika dihubungi, Minggu 14 September 2025.

Hilman menjelaskan, nanti kedepannya saat menertibkan parkir liar akan ada  papan informasi tarif parkir, termasuk membuat batasan atau marka parkir.  Sehingga nantinya terorganisir dan tidak liar. Hal itu sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Bagiamana pun juga kita harus memanusiakan manusia. Selain itu, jukir ini adalah pahlawan PAD. Resiko mereka pun besar. Bekerja di jalan raya. Maka, kami mendorong agar para jukir memiliki BPJS," ungkapnya.

Menurutnya, penertiban parkir liar ini masih bersifat persuasif. Kedepannya, jika tidak patuh terhadap pemerintah, akan ada tindakan. Termasuk sanksi yang diberikan yakni tindak pidana ringan (tipiring).

"Kalau tidak resmi. Sama saja dengan pungli. Ini masuknya, tipiring," jelasnya.

Hilman menyadari, potensi PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Cirebon sangat besar. Hanya saja, dengan luas wilayah yang begitu besar, mendongkrak PAD dari retribusi parkir ini lumayan berat.
Sementara, SDM mereka terbatas namun dihadapkan pada wilayah Kabupaten Cirebon yang sangat luas.

Pihaknya juga mengaku,  akan menggandeng pihak kepolisian, kejaksaan, Polisi Militer untuk menertibkan juru parkir liar. Sebab, banyak juru parkir liar yang mengunakan rompi Dishub.
Dishub juga akan melakukan pemetaan zonasi parkir dan akan di pihak ke tigakan jiga saja aturannya memungkinkan.

"Target tahun ini, di APBD Murni Rp1,076 miliar. Namun, di APBD Perubahan dituntut naik 50 persen, jadi Rp1,6 miliar. Bagi kami itu tidak masalah. Yang penting kita berusaha semaksimal mungkin. Target yang diberikan pemda ini menjadi motivasi kami," tandasnya.

Dia menambahkan, salah satu upaya meningkatkan target PAD dengan car mengandeng juru parkir liar menjadi juru parkir resmi. Hadirnya juru parkir di wilayah Kabupaten Cirebon, justru memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka.

"Saat ini juru parkir resmi ada 498 orang yang terdaftar di Dishub Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut tersebar di 287 titik parkir yang ada di Kabupaten Cirebon," tukasnya.  (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti