Dishub Kota Bogor Kembali Gencarkan Penertiban Angkot Tua

Pemkot Bogor gencarkan kembali penertiban angkot tua yang sudah berusia lebih dari 20 tahun pada awal Januari 2026 ini. 

Dishub Kota Bogor Kembali Gencarkan Penertiban Angkot Tua
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sudah mulai menggencarkan razia penertiban angkot tua pada berbagai wilayah. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor gencarkan kembali penertiban angkot tua yang sudah berusia lebih dari 20 tahun pada awal Januari 2026 ini. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sudah mulai menggencarkan razia penertiban angkot tua pada berbagai wilayah.

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menuturkan, terdapat 1.940 angkot yang akan diberhentikan operasionalnya. Tindakan penertiban angkot tua yang dijalannya pihaknya bakal terus dilakukan. 

"Kami jalan terus penertiban angkot tua dengan tentunya berintegritas. Bahkan mulai 1 Januari 2026 kemarin sampai tuntas," tutur Jatmiko, Minggu 4 Januari 2026.

Jatmiko memaparkan, penertiban dilakukan secara persuasif, edukatif dan humanis sambil menentukan skala prioritas.

"Dalam menertibkan angkot tua, langkah awal kami penertiban dengan melakukan razia. Angkot tua yang masuk ke dalam kriteria akan ditilang dengan menyita izin trayek angkutan," paparnya.

Jatmiko melanjutkan, kemudian, pemilik akan diundang ke kantor Dishub Kota Bogor untuk membuat surat pernyataan tidak beroperasi. 

Apabila di kemudian hari angkot tersebut didapati masih beroperasi maka Dishub Kota Bogor akan melakukan penyitaan kendaraan.

"Untuk umur teknis angkot 20 tahun dan tidak boleh beroperasi. Karena menciptakan polusi, tidak layak dan tidak nyaman," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani