Disnaker Kota Bandung Pastikan Hak Pekerja Jelang Idulfitri Tersalurkan
Disnaker Kota Bandung akan mengawal untuk memastikan hak pekerja berupa THR dan BHR disalurkan sesuai aturan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Yayan A Brilyana menegaskan, telah menyiapkan langkah antisipatif memastikan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri, khususnya terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR). Disnaker Kota Bandung, siap mengawal agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur jelas kewajiban pembayaran THR dan BHR. THR ditujukan bagi karyawan pabrik, sementara BHR diberikan kepada pekerja berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab.
“Pembayaran harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Sekarang pun boleh dibayarkan, tapi batas akhirnya tetap H-7,” kata Yayan A Brilyana, Rabu 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak atas THR dengan perhitungan tertentu. Sedangkan mereka yang telah bekerja 12 bulan penuh, berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
“Aturannya sudah jelas, jadi tidak ada alasan perusahaan menunda atau mengurangi hak pekerja,” ucapnya.
Guna mengantisipasi perselisihan, Disnaker Kota Bandung menyiapkan posko pengaduan di kantor mereka serta membuka kanal laporan melalui aplikasi lapor.go.id. Namun Yayan menekankan, apabila kewenangan penindakan berada di tingkat provinsi.
“Kami hanya menampung pengaduan, dan menyampaikan ke pengawas provinsi,” ujar dia.
Selain posko, sosialisasi surat edaran Kemenaker juga gencar dilakukan melalui rilis resmi dan media sosial. Disnaker Kota Bandung mencatat ada 12.165 perusahaan yang berinteraksi dengan mereka. Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Menariknya, jumlah pengaduan terkait THR di Kota Bandung tahun lalu relatif kecil yakni tidak lebih dari 10 kasus. Sebagian besar langsung diarahkan ke portal pengawasan pusat.
“Untuk THR ditangani pengawas pusat dan provinsi. Sementara perselisihan lain seperti PHK kami tangani dengan mediasi,” jelasnya.
Yayan menambahkan, posko pengaduan THR rencananya mulai dibuka Senin depan. Namun laporan yang masuk lebih awal tetap akan ditangani. Pihaknya berharap, seluruh perusahaan patuh terhadap aturan.
“Kalau ada yang perlu dikonsultasikan, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Disnaker di Jalan Martanegara No.4,” tandas dia.
Editor : Ahmad Sayuti

