Disnaker Kota Bandung Tangani 93 Kasus Ketenagakerjaan Sepanjang 2025

Sengketa ketenagakerjaan di Kota Bandung masih menjadi persoalan yang menonjol sepanjang 2025. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mencatat, sebanyak 93 kasus pengaduan yang berkaitan dengan upah minimum dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Disnaker Kota Bandung Tangani 93 Kasus Ketenagakerjaan Sepanjang 2025
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman

INILAHKORAN, Bandung - Sengketa ketenagakerjaan di Kota bandung masih menjadi persoalan yang menonjol sepanjang 2025. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mencatat, sebanyak 93 kasus pengaduan yang berkaitan dengan upah minimum dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman menjelaskan, sebagian besar kasus telah selesai ditangani. Sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses mediasi. “Kami menerima pengaduan dari pekerja maupun masyarakat. Dari total 93 kasus, sebagian sudah selesai dan 12 kasus masih kami proses,” kata Andri Darusman, Selasa 11 November 2025.

Ia menjelaskan, proses mediasi dilakukan melalui tiga kali pemanggilan antara pekerja dan perusahaan. Jika dalam tiga kali pertemuan tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan mengeluarkan surat anjuran sebagai dasar bagi pekerja untuk melanjutkan perkara ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

“Kalau mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami mengeluarkan surat anjuran. Itu menjadi dasar bagi pekerja untuk menggugat ke PHI,” ucapnya.

Selain menangani pengaduan dituturkan ia, pihaknya juga terus memantau proses penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2026 melalui dewan pengupahan kota. Dewan tersebut rutin menggelar rapat bersama unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah untuk menyiapkan rekomendasi penetapan upah.

Menurut Andri, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai formula dan ketentuan penetapan UMK 2026. “Biasanya penetapan dilakukan pada akhir November,” ujar dia.

Ia menambahkan, Disnaker mendorong penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan secara musyawarah agar hubungan industrial di Kota Bandung tetap kondusif. “Kami berharap, pekerja dan pengusaha lebih aktif berkomunikasi dengan mediator sebelum membawa perkara ke pengadilan,” tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti