Disperindag Jabar Genjot Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengencangkan langkah, jelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Disperindag Jabar Genjot Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengencangkan langkah, jelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengencangkan langkah, jelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) terus didorong agar tidak tersendat mendekati tenggat waktu.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri Disperindag Jabar, Meidy Mahardani menegaskan, kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah strategis nasional yang membutuhkan dukungan bersama.

“Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu, khususnya produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa terkait, yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Artinya, mulai waktu tersebut, produk-produk yang termasuk dalam kategori wajib harus sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujar Meidy, dikutip Senin 16 Februari 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi bagian dari upaya memberikan jaminan, rasa aman, dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional, khususnya dari Jawa Barat.

Ia mengungkapkan, tantangan Jabar tidak kecil. Dari alokasi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, tersedia kuota 275 ribu sertifikat halal untuk Jawa Barat. Selain itu, Disperindag Jabar juga mengalokasikan dukungan fasilitasi melalui APBD sebanyak 200 kuota.

“Jika kita berjalan masing-masing akan semakin sulit untuk target tersebut dapat tercapai, sehingga diperlukan sinergi lintas sektor,” ucapnya.

Sebab itu, Disperindag Jabar mendorong kolaborasi antarlembaga melalui pertukaran data dan informasi, sinkronisasi program pembinaan, dukungan kebijakan di daerah, serta penguatan jejaring antara instansi, pelaku usaha, dan pendamping halal.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha BPJPH Provinsi Jabar, Saepul Falah menyebut, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar, dengan 86,7 persen penduduk beragama Islam. Selain itu, sekitar 30-40 persen keputusan pembelian dipengaruhi oleh label halal, dan 93 persen muslim Indonesia menganggap nilai agama dalam produk sangat penting.

Saepul menegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan, skema sertifikasi halal kini telah bertransformasi dari voluntary menjadi mandatory, dengan penahapan kewajiban yang diatur dalam regulasi terbaru. Khusus produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan hingga 2026.

“Terdapat berbagai manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, meningkatkan omzet dan margin usaha, memperkuat daya saing produk, hingga memenuhi kewajiban regulasi pemerintah,” ungkap Saepul.***


Editor : JakaPermana