Air Bersih Saja Tak Cukup, Disperindag Jabar Tekan Standar Mutu Air Minum
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menegaskan, air bersih saja belum menjamin keamanan konsumsi tanpa standar mutu yang ketat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Isu kualitas air minum kian mengemuka, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan jangka panjang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menegaskan, air bersih saja belum menjamin keamanan konsumsi tanpa standar mutu yang ketat.
Pesan itu mengemuka dalam forum West Java Industry and Trade Talks (WISE Talks) #7 bertajuk “Air Minum Bersih Saja Tidak Cukup” yang digelar secara daring baru-baru ini. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus peringatan bagi pelaku industri air minum dan masyarakat luas.
Kepala UPTD Balai Sertifikasi dan Pengujian Mutu Barang Air Minum Dalam Kemasan Cirebon, Dendi Hermadi menekankan, air minum harus memenuhi standar kesehatan, bukan sekadar terlihat jernih.
“Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak hanya harus bersih, tetapi juga harus sehat dan terjamin mutunya,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas air minum berkontribusi langsung terhadap kesehatan, termasuk potensi munculnya penyakit bawaan air hingga paparan zat kimia berbahaya jika tidak memenuhi standar.
Dendi juga menggarisbawahi perbedaan krusial, antara air bersih dan air minum aman, yang kerap disalahpahami masyarakat maupun pelaku usaha.
“air bersih masih memerlukan proses tambahan sebelum layak dikonsumsi, sedangkan air minum yang aman adalah air yang telah diproses, dikemas, dan dapat langsung diminum serta wajib memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa risiko kontaminasi tidak hanya terjadi di sumber air, tetapi juga bisa muncul di sepanjang rantai produksi hingga distribusi. Celah ini dinilai menjadi titik rawan yang kerap diabaikan.
“Kontaminasi dapat terjadi mulai dari sumber air baku, proses pengolahan, hingga tahap penyimpanan dan distribusi. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha,” ungkap Dendi.
Ia menegaskan, penggunaan alat yang tidak higienis maupun penyimpanan yang tidak sesuai standar dapat merusak kualitas air, meskipun sebelumnya telah lolos uji.
Dalam konteks ini, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada produsen. Peran pemerintah, distributor, hingga konsumen dinilai sama pentingnya dalam menjaga kualitas air minum tetap aman.
“Kualitas air minum bukan hanya tanggung jawab produsen, tetapi juga melibatkan pemerintah, distributor, hingga konsumen,” tegasnya.
Selain itu, pelaku usaha didorong untuk rutin melakukan uji laboratorium sebagai langkah preventif menjaga konsistensi mutu produk di pasaran.
Melalui forum ini, Disperindag Jabar tidak hanya mendorong kepatuhan industri terhadap standar, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih air minum. Termasuk menghindari penggunaan ulang kemasan sekali pakai serta memastikan penyimpanan yang benar.
Selain itu, forum tersebut juga diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dalam memastikan ketersediaan air minum yang aman dan layak konsumsi. Dengan kepatuhan terhadap standar mutu, kualitas kesehatan masyarakat pun diharapkan dapat terjaga secara berkelanjutan.***
Editor : JakaPermana

