Disperindag Jabar Suntik Dana Hibah untuk 17 BPSK
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat garda perlindungan konsumen, dengan menggelontorkan dukungan anggaran bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat garda perlindungan konsumen, dengan menggelontorkan dukungan anggaran bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar baru-baru ini.
Pemprov Jabar ingin, BPSK tampil lebih progresif, tidak hanya sebagai lembaga pelengkap, tetapi sebagai garda depan dalam menyelesaikan konflik antara konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Disperindag Jabar, Nining Yuliastiani menekankan pentingnya transformasi peran BPSK di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas barang dan jasa.
“Kami ingin BPSK tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar aktif di tengah masyarakat sebagai solusi atas sengketa konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan ke depan bukan hanya pada penanganan kasus, tetapi juga membangun keberanian masyarakat untuk melapor ketika dirugikan.
“Ke depan, BPSK harus lebih masif dalam sosialisasi agar masyarakat tahu ke mana harus mengadu ketika dirugikan,” ucapnya.
Dalam skema tersebut, hibah disalurkan sebagai penopang operasional bagi 17 BPSK di tingkat kabupaten/kota. Dukungan anggaran ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas layanan, khususnya dalam merespons pengaduan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Erik Wahyu Purwanegara mengingatkan, indikator keberhasilan BPSK tidak semata soal anggaran, melainkan konsistensi pelayanan kepada masyarakat.
“BPSK harus memastikan layanan berjalan setiap hari, mulai dari penerimaan pengaduan hingga penyelesaian sengketa. Ini yang menjadi indikator utama kehadiran negara dalam melindungi konsumen,” kata Erik.
Ia juga menegaskan pentingnya disiplin dalam tata kelola administrasi sebagai dasar evaluasi kinerja yang akurat.
“Disiplin administrasi menjadi kunci. Tanpa pelaporan yang baik, evaluasi kinerja tidak bisa dilakukan secara optimal,” tegasnya.
Kewajiban menyampaikan laporan triwulan dan laporan kasus bulanan pun menjadi perhatian serius, agar akuntabilitas lembaga tetap terjaga.
Melalui penguatan anggaran dan pembinaan ini, Disperindag Jabar mendorong BPSK semakin responsif, profesional, serta mampu menghadirkan kepastian hukum yang nyata bagi konsumen di Jawa Barat.***
Editor : JakaPermana

