Ditetapkan Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Dijebloskan ke Penjara
Bahar Bin Smith ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Senin 3 Januari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN-Bahar Bin Smith ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Senin 3 Januari 2022.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Bahar Bin Smith dan TR yang juga ditetapkan tersangka langsung ditahan alias dijebloskan ke penjara.
Proses penahanan dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata tim penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar konferensi pers, Senin 3 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Penetapan Bahar dan TR sebagai tersangka merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang.
Kemudian juga polisi tela amankan barang bukti, yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," katanya.
Baca Juga: Foto: Pemeriksaan Bahar bin Smith
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung (sebelumnya tertulis di Cimahi).
Baca Juga: Datangi Polda Jabar, Bahar bin Smith Sampaikan Pesan Menohok Ini
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).*** (Caesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

