Dodol Garut Hingga Ngawuwuh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Dodol khas Garut hingga Ngawuwuh dan burayot ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda asal Jawa Barat

Dodol Garut Hingga Ngawuwuh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

 INILAHKORAN, Garut - Sebanyak tiga karya budaya asal Kabupaten Garut ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2023.

Dua di antaranya, yakni penganan khas dodol Garut dan Burayot bahkan masuk daftar karya Tak Benda dari pencatatan WBTB Indonesia dari Provinsi Jawa Barat, atau WBTB Nasional asal Jawa Barat.

Dengan demikian, karya budaya asal Garut ditetapkan dan diakui sebagai WBTB Nasional bertambah menjadi delapan WBTB. Selain dodol, dan Burayot, sebanyak enam karya budaya asal Garut lainnya masuk WBTB Nasional yaitu Ngalungsur, Lais, Tata Ruang Kampung Pulo, Badeng, Surak Ibra, dan Cigawiran. 

Sedangkan satunya lagi, yaitu Ngawuwuh masuk salah satu dari 31 karya budaya di Jawa Barat hasil sidang penetapan WBTB Jawa Barat pada 7-8 Desember 2022. Tinggal selangkah lagi Ngawuwuh ditetapkan menjadi WBTB Nasional.

Ngawuwuh sendiri merupakan tradisi Hajat Lembur menampilkan beberapa seni dan kebudayaan khas komunintas adat di Kampung Mulakeudeu Desa Sukalaksana Kecamatan Sucinaraja.

Penetapan dodol, Burayot, dan Ngawuwuh sebagai WBTB sendiri diketahui berdasarkan pengumumkan disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar tentang Penetapan 54 Karya Budaya sebagai WBTB di kantor Disbudpar Jawa Barat Kota Bandung pada Selasa (28/2/2023) sebagaimana dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika Garut, Kamis  2 Maret 2023.

Menurut Kepala Disparbud Garut Agus Ismail didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Tita Puspitasari, Garut sebenarnya mengusulkan sebanyak tujuh karya budaya untuk ditetapkan menjadi WBTB, yaitu Sambel Cibiuk, Kampung Cukur, dodol, Batik Garutan, Ampih Pare, Burayot, dan Ngawuwuh. Namun, hanya dodol, Burayot, dan Ngawuwuh ditetapkan sebagai WBTB.

Tita menyebutkan, sebelumnya, Garut sudah memiliki sebanyak enam karya budaya ditetapkan sebagai WBTB tingkat nasional. Yaitu Ngalungsur, Lais, Tata Ruang Kampung Pulo, Badeng, Surak Ibra, dan Cigawiran.

"Tindaklanjut setelah penetapan maka menjadi WBTB nasional yang dilindungi, dilestarikan, dikembangkan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, dan menjadi data base Kemendikbud RI," kata Tita.

Dia berharap penetapan WBTB itu dapat menumbuhkembangkan rasa cinta masyarakat terhadap budaya daerah menjadi semakin tinggi. Pemerintah Pusat pun serius melakukan fasilitasi, pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.(zainulmukhtar)


Editor : Ahmad Sayuti