Dokter Terduga Pelecehan Masih Berstatus Saksi, Polisi Beberkan Alasannya
Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien masih jadi saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian menjelaskan, hal ini berkaitan dengan prosedur khusus dalam menangani dugaan pidana oleh tenaga medis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa status hukum MSF belum naik ke tingkat tersangka karena pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kedokteran.
"Dokter ini kan tenaga medis. Kalau ada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya, kami tidak bisa langsung menetapkannya sebagai tersangka. Harus ada kajian etik dan rekomendasi dari majelis profesi," ujar Joko, Rabu (16/4).
Menurut Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga medis dalam menjalankan tugas profesinya harus mendapatkan pertimbangan dari majelis etik terlebih dahulu. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk proses ini.
“Koordinasi dengan Kemenkes sudah kami lakukan. Mereka dalam waktu dekat akan datang ke Garut untuk menindaklanjuti permintaan kami,” tambahnya.
Sementara itu, proses penyelidikan terus berjalan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta memverifikasi rekaman CCTV yang viral dan memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas oleh dokter tersebut saat memeriksa pasien.
“Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi masih berlanjut. Dokter juga sudah kami amankan untuk pendalaman keterangan,” ucap Joko.
Editor : Firda Rachmawati

