Kemenkes Tegas! STR dan Izin Praktik Dokter Kandungan yang Cabuli Pasien di Garut Dicabut

STR dan izin praktek dokter kandungan yang cabuli pasien bakal dicabut

Kemenkes Tegas! STR dan Izin Praktik Dokter Kandungan yang Cabuli Pasien di Garut Dicabut

INILAHKORAN- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas profesi kedokteran dan perlindungan terhadap pasien menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menyatakan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius. Salah satu langkah awal yang telah diambil adalah permintaan pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik tenaga medis yang diduga terlibat.

"Jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, maka KKI akan menjatuhkan sanksi tegas. Ini termasuk pencabutan sementara STR dan kami akan merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) oleh Dinas Kesehatan setempat," tegas Aji.

Kemenkes menegaskan bahwa saat ini KKI tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut dengan melibatkan organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum. Pemerintah juga menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan yang terjadi, menganggapnya sebagai tindakan yang mencoreng martabat profesi kedokteran serta merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

"Kami pastikan seluruh proses penyelesaian kasus ini akan berjalan secara transparan dan adil. Perlindungan terhadap pasien adalah prioritas utama yang tidak bisa dikompromikan," ujar Aji.

Lebih lanjut, Aji menekankan bahwa Kemenkes bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, seorang dokter kandungan berinisial MSF dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik swasta di Garut pada 20 Juni 2024. Aksi dugaan pelecehan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya telah menyebar luas di media sosial.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara pelaku diketahui sudah tidak lagi menjalankan praktik di tiga fasilitas kesehatan tempat ia sebelumnya bekerja, yakni Klinik KH, RS AQ, dan RSUD M.

Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut memantau kasus ini. Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratna Oeni Cholifah, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.


Editor : Firda Rachmawati