Dokter Tirta Sebut Kasus Pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Jadi Kisah Paling Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS
Dokter Tirta turut bersuara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Anestesi Priguna Anugerah yang terjadi di RSHS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, seorang dokter peserta Program Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memicu respons keras dari berbagai kalangan.
Salah satu yang angkat suara adalah dr. Tirta Mandira Hudhi, dokter muda yang dikenal vokal dalam isu kesehatan dan sosial.
Melalui media sosial pribadinya, dr. Tirta menyebut peristiwa ini sebagai “kisah paling memalukan dalam sejarah PPDS”,
Menurutnya hal ini menandakan bahwa persoalan tersebut bukan hanya kejahatan individual, tetapi pukulan besar terhadap integritas dunia kedokteran.
“Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS,” tegas dr. Tirta.
Selain itu, dr. Tirta juga mengkhawatirkan kasus ini bisa membuat kepercayaan publik terhadap dokter menjadi hancur.
"Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia," ungkapnya.
dr. Tirta juga menyampaikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya, serta mendesak aparat untuk menyelidiki apakah ada korban lain yang belum terungkap.
“Pelaku harus dihukum seberat2 nya dan investigasi harus detail, apakah ada korban2 lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter peserta Program Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah P. (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai dokter pelajar spesialis anestesi untuk membawa korban ke ruang perawatan kosong dengan dalih pemeriksaan darah. Di ruangan tersebut, korban disuntik hingga tak sadarkan diri, lalu diperkosa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa ditemukan sperma dan alat kontrasepsi di tubuh korban. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Unpad juga telah memutus status pendidikan pelaku dan menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan.
Editor : Firda Rachmawati

