Dolar Palsu Ihwal Terbunuhnya Warga Kamerun Hingga Dibuang Ke Sentul, Kabupaten Bogor

STR (45) warga Kamerun yang menjadi korban pembunuhan dan mayatnya dibuang ke Kawasan Sentul, Babakan Madang ternyata diduga melakukan penipuan.

Dolar Palsu Ihwal Terbunuhnya Warga Kamerun Hingga Dibuang Ke Sentul, Kabupaten Bogor
Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu pelaku. Dimana ia ditawarkan investasi mata uang asing dolar palsu yang bisa 'disulap' menjadi asli. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - STR (45) warga Kamerun yang menjadi korban pembunuhan dan mayatnya dibuang ke Kawasan Sentul, Babakan Madang ternyata diduga melakukan penipuan.

Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu pelaku. Dimana ia ditawarkan investasi mata uang asing dolar palsu yang bisa 'disulap' menjadi asli.

"Jadi, menurut salah satu pelaku berinsial yang juga otak dari kejahatan pembunuhan, bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp600 juta karena kerja sama mata uang asing palsu yang bisa dijadikan menjadi uang asli. Karena sulit ditagih hutangnya dan karena kebablasan, akhirnya ia terbunuh di saat perjalanan menuju Sentul," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irvan kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Irvan menuturkan, ZI (54) melibatkan temannya SG (41), yang kebetulan juga tertipu oleh warga Kamerun lainnya.

"Jadi, SG ini mengira atau menduga korban STR adalah teman dari pihak yang juga menipunya, atau satu sindikat penipuan. Hingga dengan digebukinnya STR, maka memancing pihak yang sudah menipunya," tutur Irvan yang juga sebagai Kepala Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menjelaskan, berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut belum lengkap atau P-19, hingga harus dilengkapi oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Para tersangka (sudah tertangkap lebih dari lima orang) pun dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 KUHP, dimana ancaman hukuman kurungan penjaranya 15 tahun.

"Mudah - mudahan berkasnya bisa segera lengkap atau P - 21, hingga dilaksanakan tahap dua, lalu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," jelas Agung Ary Kesuma.

Sebelumnya, lima orang pelaku atau tersangka yaitu SG usia 41 Tahun, KC usia 48 Tahun, UA usia 49 Tahun, ZI usia 54 Tahun dan RI usia 52 Tahun berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor.

Mereka diamankan di wilayah hukum Polda Bali, Polda NTT, Polda Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Barat dalam kurun waktu kurang dari 30 hari atau sebulan setelah kejadian yaitu pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Belum lama ini pun Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor dengan dibantu pihak lainnya berhasil mengamankan pelaku lainnya.


Editor : Doni Ramdhani