Dorong Sektor Pariwisata, DPRD Kabupaten Cirebon Percepat Pengesahan Raperda Riparkab
DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Isinya tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) guna mendorong pengembangan sektor pariwisata.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Isinya tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) guna mendorong pengembangan sektor pariwisata.
Raperda ini ditargetkan disahkan tahun ini agar dapat segera menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengembangan wisata daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, meyebutkan, Raperda Riparkab telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Saat ini pihaknya sedang menunggu penyempurnaan naskah dari Pemerintah Daerah sebelum disepakati dan disahkan.
"Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sudah berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Raperda Riparkab. Kami masih menunggu naskah perbaikan dari Pemerintah Daerah agar bisa segera disepakati dan disahkan," ujar Lukman, Minggu 23 April 2025.
Lukman menjelaskan, pengesahan Raperda Riparkab harus sejalan dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2010–2025).
"Kedua regulasi ini sedang mengalami revisi di tingkat pusat, sehingga perlu ada harmonisasi agar aturan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional yang terbaru," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, idealnya Raperda Riparkab disahkan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2024–2044 diberlakukan.
“Kedua regulasi tersebut telah disahkan tahun lalu, sehingga sekarang tidak ada kendala bagi kami untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Raperda Riparkab," ungkap Anggota Fraksi PKB ini.
Sebelumnya lanjut Lukman, Bapemperda telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, yang juga dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa Raperda Riparkab yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah masih perlu disempurnakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa.
"Perlu ada sinkronisasi antara batang tubuh Raperda dengan lampiran, serta harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan regulasi terbaru," jelas Lukman.
Dia menambahkan, DPRD Kabupaten Cirebon berharap Pemerintah Daerah segera menyelesaikan revisi naskah Raperda Riparkab. Ini agar pembahasan dapat difinalisasi. Dengan adanya regulasi ini, sektor pariwisata di Kabupaten Cirebon dapat berkembang lebih optimal, menarik lebih banyak wisatawan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin pariwisata di Kabupaten Cirebon berkembang lebih pesat dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah. Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan revisi Raperda ini agar bisa segera terwujud," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

