DPRD Cirebon Matangkan Raperda Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon kembali menggelar pembahasan lanjutan, Rabu 14 Januari 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan petambak garam terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon kembali menggelar pembahasan lanjutan, Rabu 14 Januari 2026.
Raperda ini disiapkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin Irfan, mengatakan selama ini perlindungan bagi nelayan dan petambak garam sebenarnya telah ada. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena belum diatur secara khusus dalam peraturan daerah.
“Selama ini masih mengacu pada regulasi di atasnya dan belum memuat muatan lokal. Raperda ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi nelayan dan petani garam,” ujar Muhlisin.
Menurutnya, Raperda tersebut akan memuat jaminan perlindungan jiwa serta dukungan terhadap keberlangsungan tempat dan usaha nelayan serta petambak garam. Pemerintah daerah diharapkan hadir langsung di ruang-ruang aktivitas masyarakat pesisir.
Politisi PKB yang akrab disapa Kang Icin itu mencontohkan, selama ini terdapat perlakuan yang berbeda antara petani padi dan petambak garam. Petani padi telah mendapatkan jaminan saat gagal panen atau puso, sementara petambak garam belum memperoleh perlindungan serupa.
“Itu yang ingin kita fasilitasi melalui Raperda ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain aspek perlindungan, Raperda tersebut juga akan mengatur tata niaga garam. Di antaranya pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET), standar kualitas garam, serta penguatan peran koperasi agar pemerintah daerah lebih aktif dalam pengelolaannya.
"Kami ingin kesejahteraan nelayan di Kabupaten Cirebon bisa terlindungi. Ini sebagai wujud hadir dan kepedulian pemerintah daerah untuk keberlangsungan mereka," tukasnya.***
Editor : JakaPermana

