DPRD Jabar Desak Moratorium Pasar Ciroyom

DPRD Jabar Desak Moratorium Pasar Ciroyom
PASAR CIROYOM: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mendesak Pemkot Bandung, menghentikan sementara atau memoratorium revitalisasi Pasar Ciroyom.(INILAH/YULIANTONO)

INILAH, Bandung - Rencana revitalisasi Pasar Ciroyom belum menemukan jalan yang mulus. Di tengah proses penataan, sekitar 500 pedagang masih membawa sejumlah keberatan, dari persoalan lahan hingga harga lapak.

Persoalan itu kemudian sampai ke DPRD Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono meminta Pemerintah Kota Bandung menghentikan sementara atau mememoratorium revitalisasi Pasar Ciroyom sampai persoalan mendasar yang dikeluhkan pedagang mendapat penyelesaian.

Desakan tersebut disampaikan Ono setelah menerima audiensi Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Bandung di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Senin (28/9). 

Bagi Ono, revitalisasi tidak semestinya dipaksakan ketika persoalan mendasar masih menyisakan keberatan. Status lahan yang sebagian masih disengketakan serta skema penjualan lapak menjadi dua hal yang disorot.

“Saya minta kepada Wali Kota Bandung untuk menahan dulu, moratorium dulu revitalisasi Pasar Ciroyom ini. Permasalahan dasarnya belum selesai, mulai dari alasan hak lahan yang sebagian masih digugat oleh pihak ketiga, hingga masalah harga yang sangat memberatkan pedagang kecil,” kata Ono.

Soal harga menjadi salah satu keluhan utama. Dalam sosialisasi awal, harga lapak disebut berada di kisaran Rp12 juta per meter persegi. Namun, Ono menyebut harga di lapangan kini bervariasi, mulai Rp16 juta, Rp26 juta, hingga Rp35 juta per meter persegi.

“Sosialisasi awal yang Rp12 juta yang belum diterima oleh para pedagang, ternyata praktik di lapangan ada yang Rp16 juta, ada yang Rp26 juta, bahkan ada yang sampai Rp35 juta per meter persegi,” ujarnya.

Bagi pedagang kecil, selisih itu bukan sekadar angka. Dengan ukuran lapak lima meter persegi, kebutuhan dana bisa mencapai Rp175 juta. Beban tersebut semakin berat karena pembayaran disebut harus dilunasi dalam waktu empat bulan.

“Artinya kalau 5 meter saja, maka pedagang harus mengeluarkan Rp175 juta untuk satu lapak saja. Dan harus selesai selama 4 bulan, harus sampai Desember. Nah, ini kan sangat zalim menurut saya. Mana ada pedagang yang bisa menyicil 4 bulan saja?” katanya.

Persoalan lain muncul dalam proses transaksi kios. Ono mengaku menerima laporan mengenai kios yang sudah dibayarkan uang mukanya oleh pedagang, tetapi kemudian dijual kepada pihak lain.

“Nah, terus juga ada kasus satu kios yang sudah diberikan DP dari pedagangnya ternyata dijual oleh pihak Perumda kepada pihak lain. Nah, ini kan ada unsur pidana,” tegasnya.

Ono mendorong pedagang yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan itu penting agar dugaan pelanggaran dalam proses jual beli dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Di sisi lain, persoalan revitalisasi dinilai sudah membutuhkan keterlibatan lebih banyak pihak. Ono meminta DPRD Kota Bandung segera memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Biro Ekonomi, dan Perumda Pasar Juara Bandung untuk memberikan penjelasan atas keluhan pedagang. (yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran