DPRD Jabar Harap Pemprov Tunaikan Janji Dalam RPJMD

Gubernur Ridwan Kamil dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat, baru saja mengesahkan dua perubahan Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat lalu. Salah satunya adalah perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

DPRD Jabar Harap Pemprov Tunaikan Janji Dalam RPJMD
istimewa

INILAH, Bandung – Gubernur Ridwan Kamil dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat, baru saja mengesahkan dua perubahan Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat lalu. Salah satunya adalah perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengatakan, atas adanya perubahan RPJMD tersebut diharapkan program yang dibangun betul-betul sesuai dan fokus dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Terlebih dalam penanganan dampak dari pandemi Covid-19, yang tak kunjung usai.

“Perubahan Perda RPJMD sudah diparipurnakan dan ditetapkan. Saya berharap, sebagai anggota Komisi I. RPJMD ini betul-betul untuk kepentingan rakyat,” ujar Sidkon kepada INILAH, Senin (1/3/2021).

Baca Juga : Jabar Dinilai Akan Sangat Terdampak Dari Perpres Investasi Miras

Selain itu, Dia pun mendorong kepada Pemprov agar regulasi yang termaktub dalam Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, turut menjadi salah satu bagian pada RPJMD. Sidkon menilai, jangan sampai Perda yang sudah dibuat tersebut tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan Pemprov pada periode kali ini.

“Saya juga mendorong agar dalam RPJMD ini, betul-betul dianggarkan untuk pengembangan penyelenggaraan pesantren. Sebab dalam Perdanya sudah ada dan tinggal menunggu Pergubnya. Saya berharap ini masuk dalam RPJMD dan kemudian teranggarkan dengan baik, sehingga bisa dilaksanakan. Supaya Perda yang baru terbentuk tersebut tidak mandul,” ucapnya. (Yuliantono)

Baca Juga : Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD


Editor : JakaPermana