DPRD Jabar Tak Bosan Gencarkan Sosialiasi Raperda RTRW

Sosialisasi Raperda RTRW terus dilakukan DPRD Jabar. Sejumlah legislator gencar menyebarluaskan informasi agar optimal saat ditetapkan.

DPRD Jabar Tak Bosan Gencarkan Sosialiasi Raperda RTRW
DPRD Jabar tak bosan gencarkan sosialiasi Raperda RTRW.

 

INILAHKORAN, Bandung – DPRD Jabar terus melakukan sosialisasi Raperda RTRW. Sejumlah legislator gencar menyebarluaskan informasi ke masyarakat agar optimal saat ditetapkan nanti.

Anggota DPRD Jabar Yosa Octora Santono menjelaskan, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, sosialisasi pun berupaya menyerap masukan dan saran agar dalam penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) nanti dapat sesuai kebutuhan dan lebih sempurna.

"Setelah disosialisasikan dan mendapat masukan dan saran dari masyarakat, Raperda RTRW ini akan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar," ujarnya usai sosialisasi di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, belum lama ini.

Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Penuh Alokasi Anggaran Program Sadesha Alquran

Dia melanjutkan, RTRW ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau atau Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sehingga diperlukan diseminasi, sehingga masyakarat mengetahui lebih dalam apa yang dimaksud dengan ruang, tata ruang, wilayah, struktur ruang, pola ruang, ketahanan pangan, pemanfaatan ruang, kawasan, kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan rawan bencana, kawasan andalan, kawasan pertanian dan lainnya.

"Kami pun perlu masukan dan saran dari masyarakat dalam penyusunan Perda. Penataan ruang daerah provinsi bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah daerah provinsi yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat termaju di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Harap Perbankan Temani Para Pelaku UMKM Bangkit di Tengah Pandemi Berkepanjangan

Yosa menambahkan, luasnya kajian akan RTRW ini memerlukan penyebarluasan secara massif dan berkelanjutan. Tujuannya agar masyarakat betul-betul memahami akan maksud dari Raperda tersebut, sehingga dapat memberikan dampak yang baik perkembangan daerah.

"Raperda RTRW ini memuat 13 BAB dan 133 Pasal. Sangat banyak sekali, tidak cukup dalam kegiatan satu kali saja. Saya usulkan melalui Fraksi Demokrat bahwa kegiatan sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan, demi mengedukasi masyarakat. Khususnya masyarakat di Kabupaten Kuningan, Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran," harapnya. (Yuliantono)


Editor : inilahkoran