DPRD Kabupaten Bogor: Eksekutif Dikejar Deadline untuk Benahi Catatan LHP BPK

Terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jabar  yang menemukan dugaan kebocoran anggaran sebesar Rp42 miliar, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendorong eksekutif untuk menselesaikannya.

DPRD Kabupaten Bogor: Eksekutif Dikejar Deadline untuk Benahi Catatan LHP BPK
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendorong eksekutif untuk menyelesaikan dengan adanya temuan LHP BPK Perwakilan Jabar.

INILAHKORAN, Bogor - Terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jabar  yang menemukan dugaan kebocoran anggaran sebesar Rp42 miliar, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendorong eksekutif untuk menselesaikannya.

"Kewenangan pembenahan akan LHP BPK itu, kami legislatif mendorong eksekutif untuk segera menselesaikannya," kata Rudy di DPRD Kabupaten Bogor, Senin 22 Agustus 2022.

Sementara itu, Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor Burhanudin menuturkan bahwa pembenahan LHP BPK itu pararel dengan rencana pembahasan KUA PPAS dan lainnya.

Baca Juga : Ridwan Kamil Apresiasi Anak Muda Mampu Hadapi Era Ketidakpastian

Hanya, bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada catatan atau temuan seperti Dinas PUPR, Dinkes, DLH, dan lainnya wajib menindaklanjuti selama 60 hari setelah Pemkab Bogor menerima LHP BPK.

"Kepada SKPD dan penyedia jasa yang 'memiliki' catatan atau temuan di LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, dimohon segera menindaklanjuti surat dari Plt Bupati Bogor. SKPD terkait sudah melakukan upaya penagihan, dan laporan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sudah kami sampaikan melalui Sekretaris DPRD," tutur Burhanudin.

Burhanudin menambahkan selain materi uang, catatan atau temuan juga bersifat administratif. Seperti Pemkan Bogor diwajibkan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Bogor tentang mekanisme pemungutan retribusi pengelolaan sampah.

Baca Juga : Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan Pengusaha Lai Bui Min Jadi Saksi

"Untuk catatan yang sifatnya administratif, kami akan segera menerbitkan Perbup Bogor tentang mekanisme pemungutan retribusi pengelolaan sampah. Saya sampaikan terima kasih atas kebersamaan antara eksekutif dengan legislatif untuk kebersamaan membenahi catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat," tambah Burhanudin. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani