DPRD Kota Bogor Beri Kado Spesial Perlindungan untuk Para Guru

Anggota DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, kini ada kado untuk para guru di Kota Bogor yaitu Raperda usul prakarsa tentang perlindungan guru.

DPRD Kota Bogor Beri Kado Spesial Perlindungan untuk Para Guru
Anggota DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, dalam pelaksanaan tugas tersebut DPRD Kota Bogor menilai hingga kini guru belum mendapatkan perlindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Anggota DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, kini ada kado untuk para guru di Kota Bogor yaitu Raperda usul prakarsa tentang perlindungan guru.

"Bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan perlindungan dalam melaksanakan tugas," kata Endah, Minggu 1 September 2024.

Dia memaparkan, dalam pelaksanaan tugas tersebut DPRD Kota Bogor menilai hingga kini guru belum mendapatkan perlindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

"Guna menjamin kepastian hukum dalam perlindungan guru di Kota Bogor, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur perlindungan guru secara komprehensif," papar Endah.

Endah menjelaskan, Raperda usul prakarsa tentang perlindungan guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

"Adapun Materi pokok yang diatur dalam Raperda antara lain mengatur tentang. Hak dan kewajiban guru, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi guru, Masyarakat, keluarga dan orang tua, kedudukan guru, wewenang guru, pelaksanaan Pelindungan guru, kelembagaan dan koordinasi dan pembiayaan," bebernya.

Endah menambahkan, bahwa keberadaan guru-guru di Kota Bogor perlu dilindungi melalui payung hukum yang komprehensif bagi guru, baik dalam bentuk pelindungan bentuk fisik maupun pelindungan psikologis.

"Dari Raperda ini juga kami DPRD Kota Bogor mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelindungan sosial bagi guru-guru di Kota Bogor, termasuk guru honorer di Kota Bogor, baik guru negeri maupun swasta," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani