DPRD Kota Bogor Pastikan Penyesuain Tarif PBB Kota Bogor Tidak Berdampak kepada Masyarakat
Anggota Bampeperda DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara mematikan penyesuaian single tarif menjadi 0,25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tidak akan berdampak pada kenaikan PBB untuk masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Anggota Bampeperda DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara mematikan penyesuaian single tarif menjadi 0,25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tidak akan berdampak pada kenaikan PBB untuk masyarakat.
"Penyesuaian tarif PBB yang sebelumnya dilakukan pengelompokan tarif berdasarkan NJOP menjadi single tarif atau tarif seragam merupakan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Maka dari itu Pemkot Bogor melalui Bapenda mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kota Bogor," ungkap anggota Bampeperda DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara, Minggu 24 Agustus 2025
"Namun kami pastikan penyesuaian single tarif menjadi 0,25 persen tidak akan berdampak pada kenaikan PBB untuk masyarakat, karena nantinya Kepala Daerah melalui Perwali akan memberikan dasar pengenaan berdasarkan NJOP," terangnya.
Banu memberikan contoh di Perda PDRD yang lama untuk NJOP Rp100 juta sampai Rp250 juta sebesar 0,1 persen, maka di Perda PDRD yang baru meskipun tarif pengenaan 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen sehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,001 atau 0,1 persen juga.
"Kami juga memastikan bahwa untuk tanah dan bangunan dengan nilai NJOP Rp100 juta ke bawah tidak dikenakan PBB-P2 alias gratis," tegasnya.
"Kami di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor sangat berhati-hati dan kritis terhadap perubahan Perda tersebut demi memastikan masyarakat Kota Bogor tidak dirugikan karena penyesuaian tarif," pungkas Banu.
Editor : Doni Ramdhani


