DPU-PR Bogor Terus Tagih Kelebihan Bayar, Kontraktor Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Bogor terus mendesak penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan bayar yang sebelumnya ada dalam catatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

DPU-PR Bogor Terus Tagih Kelebihan Bayar, Kontraktor Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan
Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Bogor terus mendesak penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan bayar yang sebelumnya ada dalam catatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam data laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat sebelumnya, uang sebesar Rp14 miliar lebih harus dikembalikan ke kas daerah. Baik, dari penyedia jasa maupun jajaran dan rekanan DPU-PR lainnya.

"Kami terus mendesak penyedia jasa (kontraktor) untuk mengembalikan kelebihan bayar dan lainnya, dari uang sebesar Rp 14 miliar, sebagian sudah disetor ke kas daerah," kata Kepala DPU-PR Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga : Peringati HUT RI ke-77, Ceu Atty : Lanjutkan Perjuangan Sang Proklamator!

Bibin sapaan akrab Raden Soebiantoro mengaku selalu berkordinasi dengan Sekda Burhanudin dan Kepala Inspektorat Ade Jaya Munadi untuk menagih kelebihan kepada para kontraktor.

"Saya bersama Kasubag Keuangan setiap hari terus berkordinasi dengan Sekda dan Kepala Inspektorat," sambung Bibin.

Terkait temuan atau catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al-Muharom menegaskan bahwa selama 60 hari sejak LHP diberikan kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, maka kewajiban DPU-PR dan Inspektorat untuk menagih uang kelebihan bayar.

Baca Juga : Pemkab Bogor Tangani Banjir di Tiga Perumahan Kecamatan Cibinong

"Sesuai aturan, kalau lebih dari 60 hari penyedia jasa tidak mengembalikan uang kelebihan bayar, maka bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (dengan dugaan tindak pidana korupsi)," tegas Aan Triana Al-Muharom.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti