Driver Taksi Online Bawa Kabur Uang Rp10 Juta Milik Penumpang

Seorang driver taksi online membawa kabur uang Rp10 juta milik penumpang. Sebelumnya, ia diminta mengembalikan tapi tak bisa dihubungi.

Driver Taksi Online Bawa Kabur Uang Rp10 Juta Milik Penumpang
CNT, driver Taksi Online digiring petugas Polres Metro Jakarta Barat setelah diamankan atas laporan membawa kabur barang milik penumpangnya

INILAHKORAN, Bandung - Seorang driver taksi online membawa kabur uang Rp10 juta milik penumpang. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star, Jakarta Barat.

Driver taksi online berinisial CNT ini berhasil diamankan oleh Polsek Taman Sari.

Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan.

Baca Juga: Kylie Jenner dan Travis Scott Dinner Berdua dengan Mesra! Tampak Cantik dengan Gaun Berwarna Peach

Adapun, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha memaparkan kejadian tersebut. Ia mengatakan korban merupakan warga asal Papua berinisial AH.

Pada Senin 20 Juni 2022 lalu, AH memesan taksi online sekira pukul 15.00 WIB tujuan Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah Korban sampai di tempat makan, sekitar pukul 18.15 WIB pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil Grab dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Pemkot Bandung Musnahkan 369 kg Jeroan Hewan Kurban

Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban, korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka.

Mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari.

Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," ungkap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***


Editor : inilahkoran