Dua Buku Merekam Jejak Konstitusi: Merawat Sejarah, Menjaga Arah

SEJARAH konstitusi kembali bergema di Gedung Merdeka. MPR merangkumnya dalam dua buku.

Dua Buku Merekam Jejak Konstitusi: Merawat Sejarah, Menjaga Arah
FOTO ISTIMEWA

Gedung Merdeka kembali menjadi ruang untuk mengenang perjalanan panjang bangsa. Di tempat yang pernah mempertemukan negara-negara Asia dan Afrika itu, sejarah konstitusi Indonesia kembali dibicarakan.

Pada Minggu (27/9), Gedung Merdeka, Kota Bandung, menjadi lokasi peluncuran Buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat serta Risalah Tematik Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan bertema “Merawat Memori Konstitusi, Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia” tersebut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, bersama sejumlah tokoh dan pejabat negara.

Pilihan tempat bukan tanpa alasan. Gedung Merdeka memiliki jejak panjang dalam sejarah bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Pada 1955, gedung ini menjadi saksi Konferensi Asia Afrika yang mempertemukan 29 negara di tengah ketegangan Perang Dingin.

Bagi Muzani, peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana negara-negara Asia dan Afrika berusaha menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional masing-masing tanpa terseret dalam pertarungan politik global.

“Sekarang ini kita berada di gedung yang sangat bersejarah, yang sangat dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika,” ujar Muzani dalam keterangan persnya, Minggu (27/9).

Namun, jejak Gedung Merdeka tidak berhenti pada Konferensi Asia Afrika. Tempat ini juga menjadi bagian dari perjalanan pemikiran ketatanegaraan Indonesia ketika para anggota Konstituante membahas masa depan bangsa.

Dalam konteks itulah dua buku yang diluncurkan mendapat makna tersendiri. Bagi Muzani, buku tersebut bukan sekadar kumpulan catatan sejarah, melainkan rekaman pergulatan pemikiran dan perdebatan dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Termasuk di dalamnya proses perubahan UUD 1945 yang berlangsung pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

“Buku ini bukan semata-mata buku sejarah. Buku ini lahir dari sebuah pergulatan pemikiran. Buku ini lahir dari sebuah perdebatan dan buku ini lahir dari sebuah pandangan dan cita-cita,” katanya.

Perubahan UUD 1945 membawa sejumlah perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Muzani menyebut di antaranya penguatan sistem pemerintahan presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pemilihan presiden secara langsung juga dinilai memperkuat hubungan rakyat dengan calon pemimpinnya. Masyarakat dapat mengetahui program yang ditawarkan sekaligus menagih janji politik ketika calon tersebut terpilih.

Demokrasi, kata Muzani, menjadi pilihan Indonesia dalam mengelola aspirasi masyarakat sekaligus keberagaman bangsa.

Indonesia hidup dengan keragaman suku, adat istiadat, agama, budaya, etnik, pulau, dan bahasa. Perbedaan tersebut membutuhkan ruang untuk dikelola bersama. “Cara yang paling baik dalam mengelola perbedaan itu adalah dengan cara demokrasi,” ujarnya.

Karena itu pula, MPR tidak ingin gegabah dalam mengubah UUD 1945. Berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan masyarakat akan tetap didengarkan.

Muzani bahkan mengusulkan agar penerbitan berikutnya dilengkapi dengan risalah perdebatan para pendiri bangsa dalam BPUPKI dan PPKI, pembahasan di Konstituante, hingga pidato Dekrit Presiden Bung Karno. (gin)


Editor : Inilahkoran