Dua Kasus Mafia Tanah di Bandung Raya Berhasil Diungkap
AHY menyebutkan, dua kasus mafia tanah tersebut masing-masing terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Kedua kasus itu merugikan negara dan masyarakat dengan nominal yang cukup besar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Di wilayah Bandung Raya, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan, yang menjadi sorotan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
AHY menyebutkan, dua kasus mafia tanah tersebut masing-masing terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Kedua kasus itu merugikan negara dan masyarakat dengan nominal yang cukup besar.
Dari kasus yang diungkapkan potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan lebih dari Rp3,6 triliun.
"Pertama di Kabupaten Bandung, di mana modusnya adalah penipuan semuanya yang mengakibatkan dunia usaha merugi, ada real lost yang harus diderita dan potensial lost," kata AHY dalam konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertahanan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat 18 Oktober 2024.
"Dari itu semua karena rencana pembangunan, termasuk juga upaya untuk meningkatkan ekonomi, tentu terhenti tapi sekarang sudah bisa kami selesaikan," lanjutnya.
Sementara untuk kasus kedua, merupakan kasus sengketa pertanahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara 3,5 tahun, mereka yakni Muller bersaudara atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
AHY mengungkap, kasus ini telah merugikan banyak warga asli Dago Elos dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,6 triliun.
"Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak (tahun) 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan hadir," jelasnya.
AHY memastikan, setelah nantinya kasus sengketa pertanahan di Dago Elos diputus hakim, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan terkait dengan sengketa pertanahan di Dago Elos.
"Kita tidak berhenti. Artinya setiap saat ini terus dipelajari, kalau masih ada hal-hal yang perlu kita kembangkan ya pasti akan kita kembangkan, komitmen dari semua. Kita gak akan ke mana-mana. Ini negara kita, enggak boleh ada orang yang kebal hukum, negara hukum itu harus dipatuhi oleh semua. Ini menjadi tantangan sekaligus komitmen kita," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

