Dua Orang Tersangka Dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor, Alasannya Kemanusiaan 

Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor kembali menerapkan restorative justice (RJ) atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama. 

Dua Orang Tersangka Dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor, Alasannya Kemanusiaan 
Tak tanggung-tanggung, dua orang tahanan atau tersangka dari Polsek Parung dan Polsek Megamendung hari ini dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor kembali menerapkan restorative justice (RJ) atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama. 

Tak tanggung-tanggung, dua orang tahanan atau tersangka dari Polsek Parung dan Polsek Megamendung hari ini dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor.

RJ, kata Kepala Seksi Pidana Umum Agung Ary Kesuma juga bertujuan untuk mengutamakan pemulihan dan penyelesaian masalah, bukan hukuman dan pembalasan.

Selain itu, RJ ini juga bertujuan mengedepankan pertanggungjawaban pelaku atas akibat tindakannya, memastikan pemulihan korban dan mengurangi stigma terhadap pelaku, lalu mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional hingga menekan biaya hukum.

"Dua tersangka yang kami RJ atau bebaskan hari ini ialah Aulia dan Dayat, mereka ditangkap karena menjadi penadah yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP," kata Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.

Agung Ary Kesuma menuturkan alasan lain membebaskan kedua tersangka ialah kerugian korban di bawah Rp5 juta, baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman penjaranya dibawah lima tahun dan belum pernah dihukum penjara atau menjadi narapidana

"Selain itu, istri tersangka Aulia Iqbal sedang hamil 8 bulan dan akan melahirkan setelah Hari Raya Idulfitri, sementara Dayat yang memiliki 4 orang anak, ada 1 orang di antaranya yang berkebutuhan khusus," tuturnya.

Ia pun berharap, Aulia Iqbal yang berprofesi sebagai pedagang ikan tidak lagi melakukan penadah hasil pencurian.

Sementara, Dayat yang merupakan warga Kecamatan Cibungbulang ia harapkan kembali menjadi tukang cilok atau mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, sesuai dengan tujuan awalnya datang ke Megamendung. 


Editor : Doni Ramdhani