Dua Pelaku Begal di Flyover Kopo Ditangkap Kurang dari Tiga Jam

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Selasa (14/7/2026).

Dua Pelaku Begal di Flyover Kopo Ditangkap Kurang dari Tiga Jam
Dua pelaku begal di Flyover Kopo berinisial RP (16) dan FR (20) berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Iptu Reza Adi Ibrahim kurang dari tiga jam setelah kejadian. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dua pelaku begal di Flyover Kopo berinisial RP (16) dan FR (20) berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Iptu Reza Adi Ibrahim kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus begal bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

“Pada sekitar pukul 03.00 dini hari tadi telah diterima laporan kepada kami melalui layanan 110 tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dan mengalami kehilangan barang-barangnya berupa kendaraan sepeda motor serta handphone,” ujar Anton, Selasa (14/7/2026).

Korban berinisial D saat itu tengah melintas di Flyover Kopo dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Setelah korban berhenti, dua orang pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban mengalami luka. Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan, kemudian juga terdapat luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya,” katanya.

Setelah menguasai sepeda motor dan telepon genggam milik korban, kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi dalam kondisi terluka.

Menerima laporan tersebut, piket SPKT, Tim URC, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung, serta gabungan personel piket fungsi langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, berkat kerja anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kurang dari tiga jam kami langsung melakukan pengejaran. Tadi pagi, kurang dari tiga jam, dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF,” ucap Anton.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sempat dibawa kabur, sepeda motor yang digunakan pelaku, dua bilah senjata tajam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui satu dari dua pelaku masih berstatus anak.

“Ya, memang dari dua orang pelaku, satu orang masih di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” ujar Anton.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.

“Untuk pelaku sedang didalami apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan beberapa TKP lainnya atau memang hanya melakukan aksi di TKP satu ini saja,” katanya.

Terkait minimnya penerangan di kawasan Flyover Kopo yang dikeluhkan masyarakat, Anton menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Ya, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setidaknya apabila lokasi tersebut memang dirasa rawan, mungkin akan dilakukan pemasangan lampu atau CCTV sehingga tempat tersebut menjadi lebih aman ketika masyarakat melintas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Doni Ramdhani