Dua Petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Bandung Zoo
Dua terdakwa dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Surapati, Selasa 3 Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dua terdakwa dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Surapati, Selasa 3 Juni 2025.
Keduanya yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola Bandung Zoo.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Tadi sudah didengar, terdakwa Bisma dan Sri didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” ujar kuasa hukum Erfan Helmi Juni kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan tanggapan dalam bentuk eksepsi, termasuk soal kompetensi surat dakwaan, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana), serta aspek peristiwa hukum, subjek, dan objek hukumnya.
Menurut Erfan, jika perkara yang menimpa kliennya terbukti hanya berkaitan dengan persoalan sewa-menyewa, maka seharusnya ranahnya adalah hukum perdata, bukan pidana. Ia pun menilai ada potensi pencabutan tuntutan hukum jika hal itu terbukti.
“Dalam dakwaan jaksa banyak hal yang menyinggung soal perjanjian sewa-menyewa, kepemilikan lahan, dan masalah pajak. Itu akan menjadi poin-poin yang kami bahas dalam eksepsi,” jelasnya.
Erfan juga mempertanyakan apakah kasus ini memang termasuk tindak pidana korupsi atau hanya sengketa hukum antara YMT dan Pemerintah Kota Bandung terkait pengelolaan lahan.
Sementara itu, dalam persidangan JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar. Selain itu, JPU mengungkap bahwa mantan Sekda Kota Bandung periode 2013–2018 juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut JPU, Yayasan Margasatwa Tamansari seharusnya membayar kewajiban sewa lahan Bandung Zoo dari tahun 2008 hingga 2013. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi meski telah diajukan permohonan perpanjangan sewa pada 29 Agustus 2013 atas nama almarhum R Romly S Bratakusumah.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya pasal 10 huruf F dan G, Sekda selaku pejabat pengelola barang seharusnya menagih kewajiban pembayaran sewa kepada YMT (Yayasan Margasatwa Tamansari),” ujar jaksa.
JPU menegaskan bahwa kewajiban tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh saksi Yossi Irianto yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821:/Kep.1061-BKD/2013 tanggal 14 April 2013.
Editor : Doni Ramdhani


