Kejati Jabar Pastikan Penyidikan Yayasan Margasatwa Taman Sari Tak Ada Intervensi

Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar masih memeriksa perkara Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung tidak ada intervensi dari pihak mana pun. 

Kejati Jabar Pastikan Penyidikan Yayasan Margasatwa Taman Sari Tak Ada Intervensi
dok inilahkoran

INILAHKORAN,Soreang-  Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar masih memeriksa perkara Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung tidak ada intervensi dari pihak mana pun. 

Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung saat ini tengah diselidiki Kejati Jabar terkait dugaan tindak pidana korupsi, dan perkara  menguasai tanah negara secara melawan hukum. Yakni berupa aset Pemkot Bandung yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Ade Tajudin Sutiawarman menjamin penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Margasatwa Taman Sari Bandung tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi. 

Baca Juga : BBWS Citarum Klaim Luasan Banjir di Bandung Selatan Tinggal 72 Hektare

“Teknisnya tanya ke Aspidsus,” kata Ade Rabu 3 Januari 2024.

Terkait hal itu Kejati Jabar tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedural dan tidak ada intervensi dari manapun. Diketahui pemeriksaan pengurus yayasan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar No.Print-1517/M.2Fd.1/08.2023 Tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

Seperti diketahui, pengurus Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang mangkir bayar sewa miliaran rupiah,  dan berusaha menguasai aset Pemkot Bandung yang saat ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar diminta mempertanggungjawabkannya di depan hukum.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti