Kebun Binatang Akan Ditertibkan, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP Kota Bandung

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi menyebut, gugatan berkenaan dengan penyampaian surat teguran pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung.

Kebun Binatang Akan Ditertibkan, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP Kota Bandung
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi

INILAHKORAN, Bandung - Kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung belum menemui titik terang. Terbaru, kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan gugatan.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi menyebut, gugatan berkenaan dengan penyampaian surat teguran pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung.

"Gugatan ini kita layangkan pada 19 Juni dengan nomor 268/Pdt.G/PN.Bdg. Kita menggugat Satpol PP yang menyalahi tugas pokok dan fungsi dengan melaksanakan tugas yudisial yaitu pengosongan," kata Edi Permadi, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga : Semarakan HUT Bhayangkara, Polrestabes Bandung dan Jajaran Lakukan Donor Darah

Edi mengemukakan,Yayasan Margasatwa Tamansari telah menerima surat teguran kedua pada 21 Juni 2023. Pihaknya menilai, pengosongan lahan merupakan tugas perangkat pengadilan.

Edi pun menuturkan, bahwa lahan seluas 13 hektare tersebut menjadi aset Yayasan Margasatwa Tamansari atas likuiditas Bandoengsche Zoologisch Park (BZP) yang beroperasi semenjak 1930.

"Dari inisiatif tokoh Sunda dan pejuang nasional Raden Ema Bratakusumah, BPZ bubar yang kemudian berganti menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1957. Lahan ini aset perusahaan," ucapnya.

Baca Juga : Atap Rumah Warga Cisalak Jebol Tersambar Petir, Penghuni Sempat Dilarikan ke UGD

Berlandaskan hal tersebut dituturkan Edi, bahwa pihaknya tidak perlu membayar sewa lahan dan menampik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki bukti sewa menyewa.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti