Dua Sertifikat Picu Polemik Lahan Cihapit
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, rumah-rumah warga telah berdiri selama puluhan tahun. Sebagian penghuninya bahkan mengaku tinggal di kawasan itu sejak 1960-an.
Namun, tempat yang selama ini mereka kenal sebagai rumah kini berada di tengah persoalan kepemilikan lahan. Rencana pengosongan kawasan yang dikaitkan dengan aset SMKN 2 Bandung kembali memunculkan pertanyaan.
Terlebih, dalam audiensi lanjutan di DPRD Jawa Barat, Kamis (17/9), muncul persoalan yang membuat sengketa semakin rumit: terdapat dua sertifikat yang disebut berada pada bidang lahan yang sama. Satu sertifikat terbit pada 1978. Sementara sertifikat lainnya tercatat terbit pada 1994.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono meminta rencana pengosongan ditunda sampai status, riwayat, dan dasar hukum kepemilikan tanah benar-benar terang.
“Ya, audiensi itu tindak lanjut dari audiensi sebelumnya, di mana kita menerima warga Kelurahan Cihapit yang menempati lahan yang katanya dimiliki oleh SMKN 2 Bandung,” kata Ono seusai audiensi.
Sedikitnya 26 bidang atau rumah warga berada dalam kawasan yang dipersoalkan. Dalam audiensi terbaru, DPRD Jabar menghadirkan sejumlah pihak untuk mengurai persoalan tersebut.
Ada Dinas Pendidikan Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BPN Jabar, Ombudsman Jabar, hingga perwakilan Pemerintah Kota Bandung.
Bagi DPRD, persoalan yang harus diselesaikan lebih dahulu bukan sekadar apakah warga harus meninggalkan rumahnya. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut dan bagaimana riwayat kepemilikannya.
“Karena ada dua sertifikat di lahan yang sama. Yang keluar tahun 78 dan yang keluar tahun 94. Nah, sehingga BPN tadi menyampaikan kesiapan ya untuk dilakukan penelusuran, dengan mengundang kembali BPN, tapi yang hadir nanti BPN Kota Bandung,” ujar Ono.
BPKAD Jabar juga disebut sepakat, fakta hukum harus dipastikan sebelum ada tindakan lebih lanjut. Sementara bagi warga, persoalan ini bukan sekadar urusan dokumen. Ada rumah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama puluhan tahun.
Ketua RW setempat, Kosim, mengatakan sebagian warga telah menghuni kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an. Di antara mereka terdapat tenaga pendidik maupun pensiunan.
Warga mengaku memiliki dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan tanah. Salah satunya sertifikat hak milik (SHM) yang disebut terbit pada 1978.
Mereka juga masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen administrasi kependudukan sesuai alamat rumah masing-masing.
(yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran

