Dugaan Manipulasi LPK 2018, Bos Garuda Layak Pecat
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) berujunk rasa. Mereka menuntut agar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Ari Askhara segera dipecat dari jabatannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) berujunk rasa. Mereka menuntut agar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Ari Askhara segera dipecat dari jabatannya.
Unjuk rasa ini dilakukan setelah Almud mengendus adanya penipuan publik yang diduga dimotori Ari Askhara dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) Perusahaan Tahun 2018. Dalam laporan ini, Garuda ditulis berhasil membukungan keuntungan Rp11 miliar pada Desember 2018. Padahal, pada 2017, maskapai pelat merah ini justru tekor alias defisit hingga Rp3 triliun.
"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih US$809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Fadhli menambahkan, dirinya sangat tidak percaya dengan laporan keuangan Garuda Tahun 2018. Lantaran ya itu tadi, tekor besar pada 2017, seketika raib menjadi keuntungan Rp11 miliar pada Desember 2018.
Padahal, pada 2018, nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, sempat melemah hingga Rp14.000 per US$. Ditambah lagi, harga minyak dunia masuk tren tidak stabil.
"Kita bertanya-tanya, seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," ungkap Fadhli.
Berdasarkan laporan keuangan Garuda pada 2018, dia bilang, ditemukan perjanjian kerja sama antara PT Garuda dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan WiFi, Mahata Aero Teknologi senilai US$239 juta. Namun, kerja sama itu tidak dimasukan dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018. Alasannya, kerja sama ini berdurasi 15 tahun dan dana hasil belum diterima Garuda hingga akhir 2018
Pada Jumat (28/6/2019), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi ringan kepada Garuda. Seluruh direksi dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta dan akuntan publik yang menangani LPK Garuda dibekukan selama satu tahun.
"Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik," jelas Fadhli.
Melihat rentetan kejadian yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin perusahan, sehingga menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat dengan mahalnya tiket pesawat.
Selanjutnya dia membeberkan sejumlah tuntutan Almud kepada pemerintah. Pertama, mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno memecat Ari Askhara dari poisisi Dirut PT Garuda Indonesia (Persero).
Kedua, kocok ulang seluruh dewan direksi Garuda karena melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018. Ketiga, turunkan harga tiket pesawat untuk memudahkan masyarakat. "Keempat, Jokowi harus berani mengganti Menteri BUMN Rini Soekarno karena telah membiarkan kecurangan di BUMN," paparnya. (INILAHCOM)
Editor : DeryFG


