Dugaan Pungli Seleksi Cakades Singajaya KBB, Panitia Keukeuh Sudah Ada Hitam di Atas Putih
Seleksi Cakedes Singajaya KBB digugat salah satu peserta Reni Nuraeni yang menuding adanya pungutan liar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Kuasa Hukum Reni Nuraeni, Alamsyah mengatakan, kronologis kasus tersebut bahwa pada tanggal 20 Oktober 2021 kliennya telah mendaftarkan diri pada pemilihan Cakedes Tahun 2021.
Masalah muncul, lantaran pendaftar melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Hal itu diaturd alam Pasal 35 ayat 3 huruf (a) Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 yang mensyaratkan pendaftar calon kepala desa memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
"Klien kami memiliki pengalaman di organisasi tetapi hal itu tidak menjadi pertimbangan karena didalam Pasal 35 Perbup ini pengalaman kerja dari organisasi harus dari organisasi pemerintah. Inilah permasalahannya," ujarnya.
Ia pun mempertanyakan, mengapa PPKD Desa Singajaya tetap mengikutsertakan kliennya jika memang syarat itu tidak terpenuhi seharusnya jangan dikut sertakan dalam seleksi tambahan.
"Klien kami bahkan dimintai sejumlah uang untuk tes seleksi tambahan ini dengan dalih kesepakatan bersama para calon sebesar Rp. 8jt perorang dengan penekanan apabila uang tersebut tidak disetorkan kepada PPKD Singajaya maka klien kami dianggap mengundurkan diri.
Ia menilai, hal ini jelas tindakan pungli serta melanggar ketentuan Pasal 14A Perbup tersebut dan kami juga akan melakukan upaya hukum untuk itu.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Singajaya, Tatang Muslim menerangkan, sebenarnya uang tersebut pungutan liar (pungli) melainkan sudah disepakati seluruh Cakades.
"Sebetulnya uang tersebut telah disepakati bersama seluruh calon kepala desa (Cakades), saya dulu hanya menawarkan, dan sempat mengajak rapat, namun semuanya tidak bisa mengikuti," katanya, Kamis 11 November 2021.
Ia menyebut, seluruh Cakades telah berkomitmen untuk membayar uang tersebut dan tertuang dalam hitam di atas putih.
"Memang tidak ada aturan terkait uang tersebut, namun kami hanya meminta bantuan untuk tambahan biaya pelaksanaan seleksi mulai dari a-z," sebutnya.
Ia mengaku, ada dana desa (DD) untuk pelaksanaan seleksi Cakades ini namun nilai yang diberikan oleh Pemerintah Desa hanya sedikit.
"Karena adanya penundaan Pilkades jadi seperti ini, dari DPMPD dulu sudah dibelanjakan semuanya, namun karena ada penundaan otomatis berkurang," terangnya.
Menanggapi laporan yang dilakukan salah seorang Cakades yang tak lolos seleksi, ia mengatakan, silahkan saja itu hak setiap orang. Namun, pihaknya mengaku telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Bahkan, Perbup untuk mengisi soal dan lainnya sudah diberikan.
"Ada aturannya, saya tidak bisa melakukan apa-apa karena sudah melakukan sesuai dari DPMD," bebernya.
Dari enam Cakades Desa Singajaya, kata dia, hanya bu Reni yang tidak lolos lantaran mendapat nilai nol lantaran minim pengalaman pekerjaan.
"Beliau belum memiliki pengalaman bekerja di lembaga atau instansi pemerintah," katanya.
Terkait dengan laporan yang dilakukan, sambung dia, pihaknya hanya menunggu saja lantaran tengah dalam proses.
"Uang yang diminta Rp8juta per orang. dan tidak ada unsur paksaan. Saya juga berharap pelaksanaan Cakades sukses tanpa ekses karena sudah melakukan tugas sesuai aturan dari atas," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : inilahkoran


