Duh..Puluhan Desa di Kabupaten Cirebon Kawasan Pemukiman Kumuh

Saat ini masih banyak desa di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori kawasan perumahan dan permukiman kumuh.

Duh..Puluhan Desa di Kabupaten Cirebon Kawasan Pemukiman Kumuh
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno

INILAHKORAN, Cirebon - Saat ini masih banyak desa di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori kawasan perumahan dan permukiman kumuh.

Jumlah kawasan pemukiman kumuh mencapai 25 desa. Penanganannya sendiri menjadi  tanggung jawab Pemda, Pemprov Jabar dan kementerian.

Data dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyebutkan, penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh memang ada aturannya. Hal itu berdasarkan  SK Bupati Cirebon. Desanya sendiri yaitu  Desa Tawangsari, Ambulu, Mertasinga, Astana, Sarabau, Pangkalan, Pabuaran Kidul, Sindangjawa, Cangkoak, Kepuh, Semplo, Warugede, Waruroyom.

Baca Juga : Sudah SP3, Satpol PP Belum Tutup Proyek PT Chinli II, Ada Apa?

Selanjutnya, Kelurahan Sumber,   Kelurahan Pejambon, Desa Jatiseeng, Kanci Kulon, Karangasem, Danamulya, Jungjang, Dawuan, Panguragan Lor, dan Sitiwinangun.

Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno menjelaskan, anggaran DPKPP di tahun 2023 sebanyak Rp 23,2 miliar. Peruntukannya sesuai dengan tupoksi DPKPP, yakni penataan kawasan kumuh. Serta rumah tidak layak huni (rutilahu).

"Di luar itu, kami tidak bisa masuk. Di tahun 2023 nanti, ada 25 titik yang sudah ada SK bupatinya. Semuanya di desa. Tanpa ada SK bupati, kita tidak bisa masuk," kata Adil di gedung dewan usai rapat dengan komisi III, Kamis  13 Oktober 2022.

Baca Juga : Terseret Arus di Ciamis, Pemotor Ditemukan Tewas di Tasikmalaya

 Menurutnya, untuk penataan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan DPKPP Kabupaten Cirebon, kawasannya yakni yang di bawah 10 hektare. Adapun kawasan yang di atas 10 hektare sampai 15 hektare menjadi kewenangan DPKPP provinsi. Kemudian di atas 15 hektare menjadi kewenangan kementrian.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti