Dukung Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan itu masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027,” kata Anggito dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (30/9).
Menurutnya, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan itu diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
LPS memandang tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Sejauh ini, dari sisi intermediasi kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94% yoy, diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66% yoy.
“Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.
Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat bunga pejaminan yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening. (dnr)
Editor : Inilahkoran

