Edi Siswadi Akhirnya 'Merdeka'

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi akhirnya menghirup udara bebas. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menghabiskan masa tahanan selama 8 tahun. 

Edi Siswadi Akhirnya 'Merdeka'
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi akhirnya menghirup udara bebas. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menghabiskan masa tahanan selama 8 tahun. 

Seperti diketahui, Edi Siswadi dinyatakan bersalah dalam  perkara suap hakim Bansos Kota Bandung. Dia hukum 8 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Vonis dijatuhkan majelis Nur Hakim pada 24 April 2014. 

"Iya benar tadi pagi. Sudah (bebas)," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga : Foto: Menkes Kunjungi Gebyar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Menurutnya, mantan orang nomor tiga di kota Bandumg itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahananannya. Karena bebas murni, dia tidak diharuskan untuk melapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas). 

"Kalau bebas murni langsung bebas saja," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Edi Siswadi saat keluar dijemput oleh beberapa orang, kemungkinan keluarga atau rekannya. Tidak ada pembicaraan dia akan pergi kemana. (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Serikat Buruh Jabar Tuntut Pemerintah Bersikap Lebih Tegas Terkait Serangan Israel ke Palestina


Editor : Doni Ramdhani