Kanwil DJP Jabar I Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Layanan Online SPT Tahunan

Guna menggaungkan pekan jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 Kanwil DJP Jabar I menggelar kegiatan Spectaxcular 2021 secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Senin (22/3/2021).

Kanwil DJP Jabar I Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Layanan Online SPT Tahunan
istimewa

INILAH, Bandung - Guna menggaungkan pekan jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 Kanwil DJP Jabar I menggelar kegiatan Spectaxcular 2021 secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Senin (22/3/2021).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan, saat ini pemerintah terus berupaya melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk di dalamnya program vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial, pemulihan sektor pariwisata, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi serta insentif perpajakan. Program pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19  ini dibiayai dengan APBN dengan alokasi dana mencapai Rp688,33 triliun.

Menurutnya, dengan peranan 83% dalam APBN tahun 2021 maka penerimaan pajak semaksimal mungkin harus kita amankan sehingga keberlangsungan pembangunan dan operasional negara ini dapat berjalan lancar dan aman. 

“Menunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar termasuk salah satu cara berkontribusi kepada negara. Manfaatkan kemudahan layanan online DJP untuk melaporkan pajak Anda,” kata Erna.

Selain itu, pada Spectaxcular 2021 itu pihaknya pun memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat. 

Acara yang dikemas secara talkshow itu mengususng tema “pajak Untuk Vaksin Kita”. Kegiatan virtual itu diikuti 1.000 peserta yang terdiri dari perwakilan  pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, wajib pajak, Relawan pajak, Tax Center dan masyarakat umum. 

Narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BPPT Kemenristek Tauhid Nur Azhar dan Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan. Selain talkshow, acara Spectaxcular kali ini juga diramaikan dengan pengumuman Lomba Artikel dan Foto dengan tema “pajak Untuk Vaksin Kita” untuk menggugah kepedulian dan kesadaran pajak masyarakat. 

Dalam talkshow itu, Tauhid menjawab keingintahuan para peserta dengan mengupas secara detil tentang apa dan bagaimana vaksin Covid-19, tujuan vaksinasi, dan tata cara pemberian vaksin. Program vaksinasi dilaksanakan dengan melibatkan seluruh instansi /lembaga terkait dan telah melalui serangkaian uji penelitian yang ketat sehingga masyarakat tidak perlu ragu. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan Covid-19 dan mengembalikan keyakinan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.

Sedangkan, Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan memaparkan dampak pandemi Covid-19 yang terkait dengan tugas pokok DJP dalam menghimpun penerimaan pajak. Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan Keuangan Negara dalam Perpu 1/2020.  

Pada 2021 ini, APBN difokuskan untuk melanjutkan penanganan pandemi dan memperkuat pemulihan ekonomi melalui realokasi ke belanja produktif dan penguatan program PEN.
Pemerintah mengambil kebijakan pemberian vaksinasi dan insentif perpajakan untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. 

Dia menuturkan, meningkatnya daya beli akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan lebih dari 50% PDB Indonesia berasal dari konsumsi. Untuk mendukung suksesnya program vaksinasi, impor vaksin untuk penanggulangan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai; tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dandibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. 

Andi menyebutkan pentingnya pajak dalam penanganan Covid-19. Pada 2020 lalu, pajak sebesar Rp1.070 triliun rupiah terkumpul dari wajib pajak. Ini setara 89,3% dari APBN Tahun 2020. Kontribusi wajib pajak itu menjadi salah satu upaya yang membuat bangsa ini melewati tahun penuh tantangan tersebut dengan baik. 

Berdasarkan hal itu, pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama dalam pembangunan bangsa. Utamanya dalam upaya bersama melawan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir dan pada 2021 difokuskan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia.

“Kami berharap para wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban pajaknya melaporkan SPT tahunan secara online dan tidak perlu lagi antri ke kantor pajak. Ingat jatuh tempo pelaporan tanggal 31 Maret 2021 untuk SPT tahunan PPh OP dan tanggal 30 April 2021 untuk SPT tahunan PPh Badan. Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?” ujarnya. (*)


Editor : Doni Ramdhani